Opini
Cegah Klaster Baru Covid-19 dengan Tidak Mudik Lebaran Dulu
Mudik (pulang kampung, red) saat lebaran memang sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia.
Penulis: Sumarsono |
TRIBUNKALTIM.CO- Mudik (pulang kampung, red) saat lebaran memang sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia.
Tidak lengkap rasanya merayakan Idul Fitri atau lebaran tanpa silaturahmi langsung bersama keluarga, saudara, sahabat dan teman.
Tak jarang momen lebaran dimanfaatkan untuk reunian, kumpul keluarga, hingga berwisata bersama.
Hal inilah yang mendorong masyarakat perantau berusaha mudik setiap lebaran, dalam kondisi apapun.
Artinya, mereka yang bekerja mencari nafkah selama setahun rela sebagaian besar hasilnya untuk kegiatan mudik.
Tradisi mudik memang sudah menjadi rutinitas biasa dilakukan para perantau (orang yang bekerja di kota) saat libur panjang seperti lebaran Idul Fitri, Idul Adha, liburan akhir tahun dan libur-libur panjang lainnya.
Kegiatan mudik yang sudah berlangsung sejak lama bahkan sejak zaman kerajaan kuno kini rutin menjadi kegiatan tahunan.
Dan akhirnya menjadi budaya turun temurun masyarakat Indonesia.
Namun, dalam kurun waktu dua tahun ini, tradisi mudik yang sudah dinanti-nanti terpaksa harus ditunda dulu.
Silaturahmi dengan keluarga, saudara, sahabat, dan teman untuk sementara dilakukan secara virtual dulu.
Kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga turun memaksa kita harus menjaga jarak secara fisik.
Pemerintah sudah melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran kali ini.
Hal tersebut memang sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Virus Corona ke daerah.
Hanya dengan kebijakan larangan mudik, penyebaran Covid-19 ini bisa dihindari.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) merilis aturan tambahan terkait larangan mudik Lebaran 2021, setelah sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memperluas periode larangan mudik lebaran mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Sebelumnya, sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021.
Sementara, aturan tambahan mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Tujuan larangan mudik dan pengetatan persyaratan PPDN adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Dalam larangan mudik Lebaran 2021 terbaru, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan.
Syarat itu berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, kapal, maupun kereta api.
Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tes GeNose C19.
Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Namun mereka akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.
Dalam poin lainnya, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak wajib melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Langkah larangan mudik lebaran merupakan langkah untuk mencegah klaster baru Covid-19 pasca lebaran.
Seperti pada lebaran tahun lalu, meski pemerintah juga sudah mengeluarkan larangan untuk tidak mudik ternyata masih saja ada masyarakat yang nekat pulang kampung.
Akibatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah tujuan mudik meningkat tajam.
Peningkatan kasus Covid-19 atau munculnya klaster baru di daerah harus dihindari. Caranya dengan masyarakat tidak mudik terlebih dahulu.
Polri Awasi Ketat Larangan Mudik
Menindaklanjuti kebijakan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021, jajaran Polri melalui Korps Lalu Lintas Polri akan melakukan pengawasan ketat masyarakat yang tetap nekat mudik.
Polri akan melakukan penyekatan di 333 titik pada 34 provinsi Indonesia.
Dikutip dari pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono melalui YouTube BNPB Indonesia, penyekatan diprioritaskan pada perbatasan, baik antar kabupaten maupun provinsi.
Jika ditemukan masyarakat nekat mudik, kepolisian akan menindak tegas.
Tak hanya penyekatan, jajaran kepolisian di daerah akan memantau lalu lintas travel gelap yang membawa pemudik. Dan tidak kalah pentingnya mengantisipasi pergerakan masyarakat pada mudik lebaran 2021.
Setelah pemerintah mengeluarkan kebijalan larangan mudik, 6-17 Mei 2021 tak menutup kemungkinan akan ada pemudik yang pulang lebih awal demi menghindari larangan mudik 2021.
Selain pengetatan pengawasan mudik, Polri tetap melakukan pengamanan arus mudik dan balik.
Sedikitnya 166.734 personel Polri disiagakan untuk pengamanan mudik, terdiri dari 834 personel dari Mabes Polri dan 93.336 personel dari Polda.
Juga melibatkan jajaran TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP dan lembaga lainnya mencapai 72.564 personel.
Menurut Pakar Hukum Universitas Balikpapan Dr M. Nadsir SH, MHum, larangan mudik lebaran merupakan kebijakan pemerintah melindungan masyarakar agar terhindar dari Covid-19.
Kebijakan ini tentu harus didukung oleh semua pihak.
Tidak hanya aparat kepolisian, tapi juga peran serta masyarakat dan kesadaran diri untuk tidak mudik terlebih dahulu.
Silaturahmi bertemu dengan keluarga dan kerabat memang penting, namun dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini melindungi diri kita, keluarga kita, dan masyarakat lainnya juga jauh lebih penting.
Yuk, cegah klaster baru pandemi Covid-19 dengan tidak mudik terlebih dahulu. Silaturahmi tetap bisa kita lakukan secara virtual atau media online. (*)
Penulis: Sumarsono, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Timur