Berita Kaltim Terkini

Tak Hanya Donna Faroek dan Rudy Ong dalam Korupsi Izin IUP Tambang, Eks Kadistamben Kaltim Terseret

Tak hanya Donna Faroek dan Rudy Ong dalam korupsi izin IUP Tambang di Kalimantan Timur. Eks Kadistamben Kaltim terseret dalam kasus ditangani KPK

Kolase Tribun Kaltim / FAIRUS / Kompas.com
KORUPSI IUP TAMBANG - Kolase foto ilustrasi tambang, Donna Faroek dan Rudy Ong. Tak hanya Donna Faroek dan Rudy Ong dalam korupsi izin IUP Tambang di Kalimantan Timur. Eks Kadistamben Kaltim terseret dalam kasus ditangani KPK. (Kolase Tribun Kaltim / FAIRUS / Kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tak hanya Donna Faroek dan Rudy Ong dalam korupsi izin IUP Tambang di Kalimantan Timur.

Eks Kadistamben Kaltim inisial AMR juga dikabarkan terseret dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kronologi kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret Dayang Donna Walfaries Tania atau Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap IUP Kaltim ini, KPK baru menetapkan 3 tersangka yakni Dayang Donna Faroek, Rudy Ong Chandra dan Awang Faroek Ishak.

Awang Faroek Ishak adalah Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2008-2018.

Sementara Dayang Donna Faroek yang kini masih menjabat sebagai Ketua Kadim Kaltim periode 2022-2027 adalah anak Awang Faroek Ishak.

Sedangkan Rudy Ong Chandra adalah bos tambang dari 6 perusahaan yang IUP-nya kini dipersoalkan. 

Baca juga: KPK Bongkar Jejak Kasus Suap IUP Kaltim, Eks Pejabat yang Sempat Dihubungi Dayang Donna Faroek

Desember 2024, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek Ishak setelah mantan Gubernur Kaltim ini meninggal.

Awang Faroek Ishak meninggal Minggu (22/12/2024) lalu.

KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap IUP Kaltim hingga Rudy Ong Chandra dijemput paksa Kamis (21/08/2025) dan ditahan mulai Jumat (22/08/2025).

“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC (Rudy Ong Chandra) terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Setelah penangkapan Rudy Ong Chandra, KPK mengumumkan Dayang Donna Faroek sebagai tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim.

KPK menetapkan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura.

Suap itu diberikan untuk mengurus enam IUP di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut diserahkan kepada Dayang Donna Walfiaries Tania, putri Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018 Awang Faroek Ishak, melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di sebuah hotel di Samarinda.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved