Virus Corona di Kaltara

Larangan Mudik Lebaran 2021, Plat Nomor Polisi KU Diperbolehkan Masuk Kalimantan Utara

Jelang Lebaran 2021, pihak Dishub Kaltara memastikan akan melakukan pengetatan jalur masuk khususnya di jalur darat kawasan Kalimantan Utara.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
LARANGAN MUDIK - Pos Pengecekan Kesehatan di Perbatasan Kaltim-Kaltara, Jl Poros Bulungan Berau Km 57, Provinsi Kalimantan Utara. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI  

Di mana dalam penyekatan tersebut, tiap kendaraan yang hendak melintas akan dicek, baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

Baca Juga: Larangan Mudik Diperketat, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Belum Terima Ekstra Flight

"Semua kendaraan akan dicek tidak hanya angkutan umum, tapi juga semua angkutan pribadi, kalau melanggar aturan mudik, bisa diminta kembali atau ditilang oleh Polisi," tambahnya.

Sementara itu, General Manager Damri Kaltara, Tri Wijono Djati mengatakan, pihaknya mengikuti arahan pemerintah mengenai adanya penghentian operasional semasa larangan mudik.

"Sesuai aturan pemerintah melalui addendum Surat Edaran No. 13/2021, memang ada larangan mudik bagi pelaku perjalanan, dan Damri selaku operator akan mengikuti aturan dimaksud," ujar General Manager Damri Kaltara, Tri Wijono Djati.

Pihaknya memastikan akan mengikuti aturan dari pemerintah setempat, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh jajaran Direksi Damri.

"Dari internal kita arahannya mengikuti aturan yang berlaku, dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, jadi untuk pelaksanaan larangan mudik dan kebijakan yang ada, ya kami ikuti aturan dari pemerintah daerah setempat," katanya.

Penulis Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved