Virus Corona di Balikpapan

Masuk Perpanjangan ke Lima, Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan Jelang Lebaran 2021

Satgas Covid-19 Balikpapan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masayarakat (PPKM) mikro

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty saat menyampaikan rilis perkembangan kasus Covid-19. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Sebagai informasi, semua wilayah di Kota Balikpapan saat ini berada di zona kuning. Sehingga, tidak ada rumah ibadah yang harus ditutup selama PPKM mikro.

Rapid Antigen Acak Saat Lebaran

Berita sebelumnya. Pemerintah Kota Balikpapan akan tetap memberlakukan pemeriksaan Rapid Antigen acak di jalur darat selama periode mudik lebaran di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Ada beberapa ketentuan yang ditambahkan, misalnya pada poin Protokol angka 13 huruf f dikatakan, pelaku perjalanan dengan transportasi umum darat.

Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, Satlantas Polres Berau Akan Paksa Putar Balik

Baca juga: Satgas Covid Keluarkan Adendum Soal Peniadaan Mudik Lebaran, Kepala Bandara Juwata Ikuti Instruksi

Akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

"Rapid Test Antigen di jalur darat secara acak akan tetap kita berlakukan," ujar Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Sabtu (24/4/2021).

Sebagaimana diketahui, surat edaran Satgas Nasional mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Selama H-14 peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Pengetatan dilakukan kepada semua pelaku perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR/Antigen.

Yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Baca Juga: BPOM Kaltim Sidak Bahan Makanan Berbahaya di Pasar Ramadhan Tenggarong Kukar, Begini Hasilnya

Baca Juga: Badan Litbang Pertanian RI Dukung Program Pemkab Kukar di Pengembangan Pertanian dalam Arti Luas

"Ini yang perlu menjadi perhatian bahwa semua surat yang dipakai sekarang hanya berlaku satu hari," terangnya.

Disinggung mengenai pengawasan mudik di dalam Provinsi, Rizal mengaku belum mendapat surat resmi dari Gubernur Kaltim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved