Rabu, 22 April 2026

Ramadhan 2021

30 Unit Motor Diamankan Sat Lantas Polres Berau, Dipakai Para Remaja untuk Aksi Balap Liar

Satuan Lalu Lintas Polres Berau merilis hasil patroli yang menyasar para remaja yang terlibat dalam aksi balap liar di tengah bulan Ramadhan, Selasa (

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil merilis hasil patroli yang menyasar para remaja yang terlibat dalam aksi balap liar di tengah bulan Ramadhan, Selasa (27/4/2021). TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Satuan Lalu Lintas Polres Berau merilis hasil patroli yang menyasar para remaja yang terlibat dalam aksi balap liar di tengah bulan Ramadhan, Selasa (27/4/2021).

Tak hanya remaja yang terlibat aksi balap liar, Polres Berau juga memanggil orangtua yang bersangkutan untuk menyaksikan motor diamankan petugas yang dijadikan barang bukti aksi balap liar.

"Totalnya ada 30 unit sepeda motor yang semua indikasinya adalah trek-trekan dan balapan liar," ucap Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil.

Kepada awak media, Wakapolres Berau itu menyampaikan kalau kondisi sepeda motor yang disita kondisinya kebanyakan tidak sesuai dengan standar yang ada.

Ia menjelaskan, selama bulan Ramadhan seperti sekarang untuk patroli penindakan aksi balap liar akan semakin ditingkatkan.

Baca juga: Antisipasi Balap Liar di Kutai Kartanegara, Satlantas Polres Kukar Berpatroli Selama Ramadhan 2021

"Sudah ada 12 kendaraan yang kita dapat tadi malam (Senin, 26/4/2021). Memang selama ini mereka kucing-kucingan dengan kita, pada saat kita melaksanakan patroli mereka berusaha bubar dan melaksanakan kegiatan-kegiatannya," tuturnya.

"Alhamdulillah dengan teknik kita berhasil, kita ringkus mereka-mereka ini yang melakukan balapan liar di sekitaran kota Tanjung Redeb," imbuhnya.

Sanksi yang diberikan berupa tilang dan diwajibkan untuk mengikuti sidang langsung di pengadilan.

"Tidak ada proses secara tilang online yang bisa diwakilkan dan untuk kendaraannya akan kita tahan minimal sampai lebaran, kita lihat situasinya, untuk indikasi mereka ataupun mereka proaktif ataupun tidak, kalau menurut peraturan itu bisa kita tahan minimal 4 sampai 6 bulan," ucap Kompol Ramadhanil.

Sanksi tegas itu diharapkan Kompol Ramadhanil bisa memberikan efek jera supaya tidak mengulangi kembali kegiatan maupun aksi serupa termasuk untuk para remaja yang masih nekat melakukan aksi balap liar.

Baca juga: NEWS VIDEO Pembalap Liar Di Lapangan Merdeka Digiring Polisi, Terkuak Masih Berusia di Bawah Umur

"Untuk denda sendiri biasanya sama hakim itu divonis yang tertinggi Rp 3 Juta," ujarnya.

Aksi balap liar para remaja itu sendiri, kata Wakapolres Berau, sering berpindah tempat, namun lokasi yang sering dijadikan trek-trekan, yakni Jl Pemuda dan APT Pranoto.

Sebelumnya, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan telah membentuk tim khusus yang akan menindak para pelaku balap liar saat bulan Ramadhan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved