Astra Motor Kaltim 1 Berbagi Tips Memodifikasi Sepeda Motor yang Aman
Pada kesempatan kali ini Astra Motor Kaltim 1 akan berbagi tips bagaimana memodifikasi sepeda motor yang aman
TRIBUNKALTIM.CO - Seperti yang kita ketahui, Indonesia memberlakukan sebuah peraturan di mana kendaraan bermotor dilarang untuk melakukan modifikasi.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 277, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tentu saja, peraturan ini menimbulkan banyak pro dan kontra.
Terlebih bagi para pecinta motor modifikasi, peraturan ini dianggap sebagai peraturan yang sebenarnya tidak penting dan tidak diperlukan.
Meskipun sebenarnya yang dilarang dalam modifikasi adalah perubahan yang sangat mencolok.
Baca juga: Astra Motor Kaltim 1 Ajak Para Konsumen Sumbangkan Bantuan ke Panti Asuhan, Begini Caranya
Pada kesempatan kali ini Astra Motor Kaltim 1 akan berbagi tips bagaimana memodifikasi sepeda motor yang aman.
Yang pertama adalah hindari mengubah rangka motor salah satu yang paling dilarang oleh polisi adalah motor yang dimodifikasi rangkanya.
Nah, jika motor yang kalian gunakan adalah untuk rutinitas sehari-hari hindari mengubah rangka motor tersebut jika tidak ingin dikenakan tilang maupun denda.
Beda cerita jika motor yang kalian rubah rangkanya hanya untuk keperluan pameran atau kontes dan tidak untuk dipakai sewaktu-waktu.
Rasanya bebas jika kamu ingin mengekspresikan gayamu lewat modifikasi motor.
Baca juga: Astra Motor Kaltim 1 Beri Tips Berkendara Saat Puasa, Begini Cara Kelola Emosi
Kedua adalah Jangan mengubah dimensi kendaraan, tips modifikasi motor yang dilarang adalah perubahan terhadap dimensi motor.
Pastikan wujud motor yang kalian gunakan sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam surat BPKB dan STNK.
Nah, untuk menghindari terkena tilang sewaktu-waktu kamu sebaiknya menghindari modifikasi dimensi motor seperti ukuran panjang, lebar maupun volumenya.
Ketiga adalah tidak perlu mengubah warna motor, seperti yang telah disinggung sebelumnya, wujud motor haruslah sesuai dengan yang tercantum di BPKB maupun STNK.
Nah, dalam hal ini warna pun juga berlaku.
Baca juga: Sebarkan Virus #cari_AMAN, Astra Motor Kaltim 1 Beri Edukasi Safety Riding ke Pelajar SMK Balikpapan