Astra Motor Kaltim 1 Berbagi Tips Memodifikasi Sepeda Motor yang Aman
Pada kesempatan kali ini Astra Motor Kaltim 1 akan berbagi tips bagaimana memodifikasi sepeda motor yang aman
Kalian tidak perlu mengubah warna kendaraan bermotor jika tidak ingin ditilang.
Tetapi, kalian bisa berkreasi dalam menghias motorseperti menempelkan stiker. Hanya saja tidak boleh berlebihan.
Usahakan warna identitas motor masih terlihat dominan.
Selain itu, jika kalian memang ingin mengubah warna motor, kalian bisa mengurusnya dengan datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, STNK dan BPKB dari motor yang ingin diubah warnanya.
Surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna juga kadang diperlukan.
Baca juga: Astra Motor Kaltim 1 Berikan Promo PUASA (Puas Untungnya Spesial Angsuranya) untuk Konsumen Honda
Keempat adalah hindari juga mengubah kapasitas mesin, bagi kamu pengendara motor yang sangat menyukai beradu kecepatan.
Mengubah kapasitas mesin motor kesayangan mungkin pernah terlintas di pikiranmu.
Sayangnya, hal itu menjadi salah satu yang dilarang untuk dilakukan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara yang lain.
Selanjutnya mengganti knalpot.
Nah, yang satu ini paling banyak dan sering kita temui di kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Astra Motor Kaltim 1 Ajak Komunitas Honda Membangun UMKM
Kalian pasti pernahkan ketemu motor yang suara knalpotnya berisik dan terkesan mengganggu?
Untungnya, modifikasi pada knalpot juga menjadi salah satu yang dilarang oleh Undang-undang.
Kelima adalah mencopot spion dan lampu sein, lampu sein dan spion adalah hal yang penting dalam berkendara, di mana spion membantu pengendara melihat sisi kanan kiri dibelakang yang memudahkan pada saat berkendara, begitu juga lampu sein yang mana sebagai simbol pergerakan sepeda motor kita, tentunya jika dilepas atau tidak digunakan dapat membuat kecelakaan pada saat berkendara.
"Semoga tips di atas berguna bagi para bikers, karena sepeda motor yang amanlah yang akan menunjangn keselamatan kita dan sebagai warga Indonesia yang taat hukum harus menaati Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Daniel Nathanael Toghas selaku Safety Riding Officer. (*)