Breaking News

Astra Motor Kaltim 1 Berbagi Tips Memodifikasi Sepeda Motor yang Aman

Pada kesempatan kali ini Astra Motor Kaltim 1 akan berbagi tips bagaimana memodifikasi sepeda motor yang aman

Editor: Syaiful Syafar
HO/ASTRA MOTOR KALTIM 1
Astra Motor Kaltim 1 berbagi tips memodifikasi sepeda motor yang aman. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seperti yang kita ketahui, Indonesia memberlakukan sebuah peraturan di mana kendaraan bermotor dilarang untuk melakukan modifikasi.

Hal tersebut telah diatur dalam pasal 277, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tentu saja, peraturan ini menimbulkan banyak pro dan kontra.

Terlebih bagi para pecinta motor modifikasi, peraturan ini dianggap sebagai peraturan yang sebenarnya tidak penting dan tidak diperlukan.

Meskipun sebenarnya yang dilarang dalam modifikasi adalah perubahan yang sangat mencolok.

Baca juga: Astra Motor Kaltim 1 Ajak Para Konsumen Sumbangkan Bantuan ke Panti Asuhan, Begini Caranya

Pada kesempatan kali ini Astra Motor Kaltim 1 akan berbagi tips bagaimana memodifikasi sepeda motor yang aman.

Yang pertama adalah hindari mengubah rangka motor salah satu yang paling dilarang oleh polisi adalah motor yang dimodifikasi rangkanya.

Nah, jika motor yang kalian gunakan adalah untuk rutinitas sehari-hari hindari mengubah rangka motor tersebut jika tidak ingin dikenakan tilang maupun denda.

Beda cerita jika motor yang kalian rubah rangkanya hanya untuk keperluan pameran atau kontes dan tidak untuk dipakai sewaktu-waktu.

Rasanya bebas jika kamu ingin mengekspresikan gayamu lewat modifikasi motor.

Baca juga: Astra Motor Kaltim 1 Beri Tips Berkendara Saat Puasa, Begini Cara Kelola Emosi

Kedua adalah Jangan mengubah dimensi kendaraan, tips modifikasi motor yang dilarang adalah perubahan terhadap dimensi motor.

Pastikan wujud motor yang kalian gunakan sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam surat BPKB dan STNK.

Nah, untuk menghindari terkena tilang sewaktu-waktu kamu sebaiknya menghindari modifikasi dimensi motor seperti ukuran panjang, lebar maupun volumenya.

Ketiga adalah tidak perlu mengubah warna motor, seperti yang telah disinggung sebelumnya, wujud motor haruslah sesuai dengan yang tercantum di BPKB maupun STNK.

Nah, dalam hal ini warna pun juga berlaku.

Baca juga: Sebarkan Virus #cari_AMAN, Astra Motor Kaltim 1 Beri Edukasi Safety Riding ke Pelajar SMK Balikpapan

Kalian tidak perlu mengubah warna kendaraan bermotor jika tidak ingin ditilang.

Tetapi, kalian bisa berkreasi dalam menghias motorseperti menempelkan stiker. Hanya saja tidak boleh berlebihan.

Usahakan warna identitas motor masih terlihat dominan.

Selain itu, jika kalian memang ingin mengubah warna motor, kalian bisa mengurusnya dengan datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, STNK dan BPKB dari motor yang ingin diubah warnanya.

Surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna juga kadang diperlukan.

Baca juga: Astra Motor Kaltim 1 Berikan Promo PUASA (Puas Untungnya Spesial Angsuranya) untuk Konsumen Honda

Keempat adalah hindari juga mengubah kapasitas mesin, bagi kamu pengendara motor yang sangat menyukai beradu kecepatan.

Mengubah kapasitas mesin motor kesayangan mungkin pernah terlintas di pikiranmu.

Sayangnya, hal itu menjadi salah satu yang dilarang untuk dilakukan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara yang lain.

Selanjutnya mengganti knalpot.

Nah, yang satu ini paling banyak dan sering kita temui di kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Astra Motor Kaltim 1 Ajak Komunitas Honda Membangun UMKM

Kalian pasti pernahkan ketemu motor yang suara knalpotnya berisik dan terkesan mengganggu?

Untungnya, modifikasi pada knalpot juga menjadi salah satu yang dilarang oleh Undang-undang.

Kelima adalah mencopot spion dan lampu sein, lampu sein dan spion adalah hal yang penting dalam berkendara, di mana spion membantu pengendara melihat sisi kanan kiri dibelakang yang memudahkan pada saat berkendara, begitu juga lampu sein yang mana sebagai simbol pergerakan sepeda motor kita, tentunya jika dilepas atau tidak digunakan dapat membuat kecelakaan pada saat berkendara.

"Semoga tips di atas berguna bagi para bikers, karena sepeda motor yang amanlah yang akan menunjangn keselamatan kita dan sebagai warga Indonesia yang taat hukum harus menaati Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Daniel Nathanael Toghas selaku Safety Riding Officer. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved