Kamis, 14 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

LOGIN Link eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM 2021, Pakai KTP

Login link eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, cek daftar nama penerima BLT UMKM 2021, pakai NIK.

Tayang:
dtks.kemensos.go.id
Login link eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, cek daftar nama penerima BLT UMKM 2021, pakai NIK. 

Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 27 April 2021, Asmara Pisces Membosankan, Pasangan Aquarius Super Sibuk

Imbauan Pemerintah

Selain soal cek NIK KTP dan lihat  daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 di link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan e-form BNI banpresbpum.id, cara cek penerima bantuan UMKM, simak informasi penting lainnya. 

Pemerintah mengimbau, penyaluran bantuan UMKM ini untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

"Masyarakat juga dihimbau untuk mengecek terlebih dahulu status penerimaan BPUM di link yang resmi diberikan oleh bank penyalur sehingga pencairan akan semakin efisien dan efektif" tulis akun Kemenkopukm di akun resmi Instagramnya hari ini, Jumat (23/4/2021).

Adapun untuk penyaluran BPUM ini melalui dua bank, yakni BRI dan BNI.

Itulah tadi informasi seputar cara cek NIK KTP dan lihat  daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 di link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan e-form BNI banpresbpum.id, cara cek penerima bantuan UMKM.

(*)

Berita tentang Bantuan Sosial

Berita tentang BLT UMKM

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved