Kamis, 16 April 2026

News Video

NEWS VIDEO Para Petinggi Sunda Empire Kini Bisa Hirup Udara Bebas Lewat Program Asimilasi

Setelah menjalani pidana penjara sejak 2020, kini terpidana kasus Sunda Empire, Nasri Banks dan Rangga Sasana, bisa menghirup udara segar.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah menjalani pidana penjara sejak 2020, kini terpidana kasus Sunda Empire, Nasri Banks dan Rangga Sasana, bisa menghirup udara segar.

Keduanya dinyatakan bebas lewat program Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Selain dua orang itu, Rd Ratnaningrum, istri dari terpidana Nasri Bank, juga turut dibebaskan dari kurungan penjara lewat program yang sama.

Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana sebelumnya terjerat kasus membuat keonaran dengan menyebarkan informasi bohong tentang Sunda Empire.

Saat itu, dalam organisasinya, Nasri Bank menjabat Perdana Menteri dan istrinya, Rd Ratnaningrum menjabat Permaisuri.

Sementara, Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal.

Baca juga: VIRAL! Mirip Sunda Empire, Paguyuban di Garut Cetak Uang Kertas Sendiri Sampai Ubah Lambang Negara

Dikutip dari Tribunnews.com, ketiganya menjadi tersangka dan divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 tahun.

Kini ketiganya dinyatakan bebas lewat program asimilasi rumah sesuai surat edaran yang berlaku.

"Yang bersangkutan sudah bebas lewat program asimilasi rumah sesuai surat edaran," ujar Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono saat dihubungi pada Senin (26/4/2021).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono saat dihubungi pada Senin (26/4/2021).

Ia menjelaskan, daran dimaksud yakni Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Tentang Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pakai Paspor Kerajaan Sunda, Dua Anak Pendiri Sunda Empire Ditahan di Malaysia dan Tak Akui WNI

Dalam aturan itu, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat asimilasi yakni narapidana harus berkelakuan baik selama enam bulan terakhir di tempat menjalani hukuman.

Selain itu, program asimilasi ini berlaku untuk narapidana yang sudah menjalani setengah dari masa pidana.

"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat mendapatkan asimilasi. Keduanya keluar empat hari lalu," ujar Tri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved