Berita Nasional Terkini
TERKUAK Identitas Pemilik Porsche Terobos Jalur TransJakarta, Pakai Mobil Orang Tua, Begini Nasibnya
Terkuak identitas pemilik Porsche terobos jalur TransJakarta, pakai mobil orang tua, begini nasibnya sekarang di tangan polisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak identitas pemilik mobil mewah merek Porsche yang viral terobos jalur TransJakarta beberapa waktu lalu.
Pengendara mobil Porsche yang menyuruh sopir bus TransJakarta mundur ternyata berstatus mahasiswi.
Mahasiswi berinisial AS tersebut berusia 27 tahun.
Kepada polisi AS mengaku mobil Porsche yang dikendarainya adalah milik orang tuanya.
Begini nasib mahasiswi AS sekarang di tangan polisi.
Baca juga: Siapa Heri Oktavian? Sosok Komandan Kapal Selam KRI Nanggala 402, Video IG 2 Tahun Lalu jadi Sorotan
Baca juga: Lagu Mariah Carey Antarkan Rimar jadi Juara Indonesian Idol 2021, Kata Ari Lasso Mark Kurang Gigit
Polisi menyita mobil Porsche yang dikemudikan mahasiswi berinisial AS (27).
AS menerobos jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Melakukan penyitaan dan menyimpan kendaraan tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
AS yang terbukti bersalah menerobos jalur TransJakarta dikenakan sanksi tilang.
Polisi juga meminta AS untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kepada AS dilakukan penindakan tilang, kemudian yang bersangkutan kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbutannya," ujar Sambodo.
Sambodo menjelaskan, identitas pengemudi Porsche tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman berbagai rekaman CCTV.
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di dalam kabin bus, CCTV yang ada di TransJakarta menunjukan identitas pengemudi Porsche Boxster B2204 MA," ujar dia.
Baca juga: DAFTAR PENERIMA Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Login cekbansos.kemensos.go.id, Cepat Cairkan BST, Cek KTP
Baca juga: TERJAWAB Gara-gara Ini Kapal Selam KRI Nanggala 402 Terbelah jadi 3 Bagian, Bukan Karena Ledakan
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan mobil Porsche memasuki jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, viral di media sosial.