Berita Bontang Terkini

Rombak Kabinet Kerja, Walikota Bontang Basri Rase Masih Tunggu Arahan Kemendagri

Rencana penyusunan kabinet kerja Pemkot Bontang masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Walikota Bontang Basri Rase TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG-Rencana penyusunan kabinet kerja Pemkot Bontang masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan Walikota Bontang Basri Rase pada, Rabu (28/04/2021).

Diketahui, sejumlah posisi kepala dinas di internal Pemkot Bontang saat ini banyak dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt).

Baca Juga: Anak-Anak di Lok Tuan Bontang Ikuti Pembekalan Tata Cara Mandikan Jenazah di Masjid Al-Mujahiddin

Baca Juga: Pemkot Bakal Tingkatkan Jalan di Kawasan Industri Bontang Lestari

Yang diantaranya Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) 

Bahkan, posisi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) kosong usai mendiang Ahmad Yani meninggal dunia.  

"Iya ada beberapa. Makanya kami masih nunggu arahan dulu dari Kemendagri," ujar Basri Rase.

Baca Juga: Angka Kesembuhan Covid-19 Tembus 96,7 Persen, Seluruh Wilayah di Bontang Bebas dari Zona Merah

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bontang Minta Walikota Basri Rase Segera Menuntaskan Kemiskinan di Wilayah Pesisir

Menurut Basri Rase, hal ini akan dilakukan sesuai aturan dan arahan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada.

Aturan tersebut mengatur pergantian pejabat dilakukan 6 bulan pasca pelantikan dan harus mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri

“Kita ada aturan yang mengatur. di Mendagri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB),” ujar Basri.

Baca Juga: Penghormatan untuk Mantan Walikota Bontang, Wawali Najirah Lepas Topi di Makam Sang Suami

Baca Juga: Tak Diundang Saat Pelantikan, Basri Rase dan Najirah Dihujani Protes dari Anggota DPRD Bontang

Selain itu dikatakan Basri, aturan mutasi pejabat itu memiliki aturan. Untuk incumbent bisa dilakukan penyusunan kabinet kerja dalam waktu hanya 3 bulan usai dilantik.

“Saya belum bisa memutuskan, karena yang jadi pertanyaan disini apakah saya termasuk incumbent atau tidak,” pungkasnya. (*)

Berita tentang Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved