Berita Nasional Terkini

TERJAWAB Sudah THR Pensiun PNS 2021 Kapan Cair, Inilah Tanggal, Besaran dan Tips Memanfaatkannya

Terjawab sudah THR Pensiun PNS 2021 kapan cair? lihat tanggal, besaran dan Tips memanfaatkannya.

Editor: Doan Pardede
Istimewa via Tribun Pontianak
THR 2021 - Penasaran THR Pensiun PNS 2021 kapan cair? lihat tanggal, besaran dan Tips memanfaatkannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tunjungan Hari Raya (THR) pensiunan 2021 cair serta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri, rencananya akan cair mulai hari ini, Rabu (28/4/2021).

Terjawab sudah THR Pensiun PNS 2021 kapan cair? lihat tanggal, besaran dan Tips memanfaatkannya.

Simak prediksi besaran THR pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri, serta tips mengaturnya agar tidak habis begitu saja.

Seperti diketahui, pencairan THR akan lebih cepat pada tahun 2021.

THR pensiunan, PNS, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 28 April 2021.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Dipercepat, Tanpa Potongan, Jangan Kaget Lihat Jumlahnya

Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Dikutip dari Kompas.tv, Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).

Lantas, berapa besaran THR yang diterima pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri?

Besaran THR PNS 2021 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved