Berita Nasional Terkini

Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Dipercepat, Tanpa Potongan, Jangan Kaget Lihat Jumlahnya

Percepatan pencairan THR PNS itu untuk mendorong konsumsi masyarakat jelang Idul Fitri 2021.Jumlah THR yang diterima setiap PNS berbeda-beda.

Tribun Timur / Rasni Gani
Ilustrasi THR PNS, TNI, Polisi dan pensiunan dipercepat 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memutuskan mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Percepatan pencairan THR PNS itu untuk mendorong konsumsi masyarakat jelang Idul Fitri 2021.

Jumlah THR yang diterima setiap PNS berbeda-beda.

Sesuai dengan pangkat dan golongan yang disandangnya.

Pencairan THR PNS dilakukan lebih cepat, yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Adapun besaran THR PNS berbeda-beda sesuai golongannya.

Baca juga: Hari Ini THR PNS Cair Penuh, Bila Pakai Skema Tercepat, Besaran THR Tergantung Golongan dan Pangkat

Dikutip dari Kompas.tv, Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri mulai Rabu (28/4/2021).

Rencana tersebut sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang THR PNS yang cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021.

Hal itu, dikarenakan memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).

Kini, Peraturan pemerintah (PP) tentang THR PNS tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya juga sudah siap, tinggal menunggu PP dikeluarkan.

"Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," kata Sudarso.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 triliun untuk THR PNS.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved