Kamis, 9 April 2026

Berita Paser Terkini

Wabup Paser Syarifah Masitah Ingatkan Warga Agar Tidak Mudik: Bagi yang Nekat Mending Putar Balik

Wabup Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf mengatakan, sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan RI, larangan mudik telah ditetapkan pada 6-17 Mei

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf saat ditemui di ruang kerjanya di Sekertariat Pemerintah Kabupaten Paser, menjelaskan terkait larangan mudik lebaran, Rabu (28/4/2021). TRIBUNKALTIM.CO, SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Berdasarkan hasil zoom meeting yang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terkait larangan mudik Lebaran.

Wabup Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf mengatakan, sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan RI, larangan mudik telah ditetapkan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Menyikapi hal tersebut, ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Paser ke depan.

Baca juga: Jelang Lebaran 2021, Tenaga Harian Lepas di Penajam Paser Utara Dapat THR, Pemkab Bahas Besarannya

"Kita akan melakukan pencegahan, dan penyekatan pada jalur mudik bekerjasama dengan TNI/Polri, Satpol PP, dan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupatem Paser," kata Masitah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021).

Nantinya, akan ada beberapa titik yang akan difokuskan Pemerintah Kabupaten Paser untuk dilakukan pemeriksaan.

Pengetatan jalur arus mudik lebaran tersebut bertujuan menindaklanjuti keputusan rapat pada 21/4/2021 lalu, bertempat di ruang Vicon Polres Paser.

"Ada 3 titik yang akan Kita Fokuskan sebagai jalur utama arus mudik, yaitu Kecamatan Muara Komam, Kecamatan Batu Engau, dan Kecamatan Long Kali," terangnya.

Baca juga: Sekda Paser Pastikan Mudik Antardesa atau Kecamatan Diperbolehkan

Sementara bagi warga yang masih nekat untuk melakukan mudik lebaran lanjut Masitah, Pemkab Paser akan tetap mengedepankan penindakan sesuai aturan yang ada.

"Pelarangan mudik ini dilakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif," sambungnya.

Untuk itu Wakil Bupati Paser mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut, sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Imbauan untuk masyarakat Kabupaten Paser, agar bisa mengindahkan aturan tersebut, ini Kita lakukan untuk mengurangi penularan Covid-19 di Kabupaten Paser agar tidak semakin melebar lagi," imbaunya.

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan di Penajam Paser Utara, Indikasi Praktik Prostitusi

Sanksi telah dikeluarkan oleh Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masyarakat yang memaksa mudik tidak sesuai aturan maka disuruh untuk memutar balik kendaraannya, jika tetap nekat, maka kendaraannya akan ditahan sampai akhir lebaran. (Adv)

Berita tentang Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved