Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Berita Paser Terkini

Sekda Paser Pastikan Mudik Antardesa atau Kecamatan Diperbolehkan

Pemerintah Kabupaten Paser secara tegas menyatakan tetap mengikuti instruksi Mendagri 9/2021 mengenai larangan mudik lebaran Idulfitri 1442 H.

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya mengatakan, larangan mudik tersebut bukan untuk lingkup Kabupaten Paser, artinya antardesa atau antarkecamatan tetap diperbolehkan asalkan masih dalam satu Provinsi Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Pemerintah Kabupaten Paser secara tegas menyatakan tetap mengikuti instruksi Mendagri 9/2021 mengenai larangan mudik lebaran Idulfitri 1442 H.

Larangan mudik tersebut diberlakukan terhadap warga Kabupaten Paser atau perantau yang akan pergi keluar provinsi, Selasa (27/4/2021).

Hal ini disebabkan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.

Baca juga: Dishub Paser Bakal Gelar Operasi Gabungan Penertiban Truk Bermuatan Sawit

Baca juga: BKAD Paser Lakukan Revisi Standar Satuan Harga Proyek Pemerintahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya mengatakan, larangan mudik tersebut bukan untuk lingkup Kabupaten Paser, artinya antar desa atau antar kecamatan tetap diperbolehkan asalkan masih dalam satu Provinsi Kaltim.

"Saya pikir kalau mudik di intern Kaltim tidak ada masalah, apalagi hanya di seputaran Paser, dan mayoritas yang bekerja juga warga lokal Paser," katanya.

Ia menambahkan, warga untuk kalangan PNS dan PTT di lingkungan Pemkab Paser dipastikan tidak bisa mendapatkan cuti lebaran.

Dikarenakan, hal itu telah diatur oleh Pemerintah Pusat, di mana untuk mengurangi penyebaran Covid-19 bagi kalangan PNS/PTT.

Baca juga: 20 Desa di Paser Belum Dialiri Listrik PLN, Warga Hanya Pakai Genset dan PLTS

Baca juga: 31 Pejabat Pengawas Pemkab Paser Ikuti Diklat Pim IV, Sekda Katsul: Harus Tingkatkan Kompetensi

"Dipastikan PNS/PTT hanya berkutat di seputaran Paser, tidak diperkenankan keluar daerah selama liburan Idulfitri 1442 H," ujarnya.

Menurutnya, jika cuti diberlakukan maka akan ada peluang atau keinginan bagi pegawai untuk bepergian, apalagi yang sudah menerima banyak libur.

Meski telah mengetahui terkait dengan larangan mudik, pihaknya sampai saat ini belum menerima secara resmi mengenai edaran yang dimaksud.

Berita tentang Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved