Berita Penajam Terkini

Jelang Lebaran 2021, Tenaga Harian Lepas di Penajam Paser Utara Dapat THR, Pemkab Bahas Besarannya

Kalangan Tenaga Harial Lepas (THL) atau Honorer pada bulan suci Ramadan 1442 Hijriah di Kabupaten Penajam Paser Utara

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Muliadi saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa larangan mudik bagi ASN di daerah itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kalangan Tenaga Harial Lepas (THL) atau Honorer pada bulan suci Ramadan 1442 Hijriah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur bakal peroleh penghasilan hari raya. 

Kali ini Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kapada honorer.

Demikian disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Muliadi kepada Tribunkaltim.co pada Selasa (27/4/2021). 

Baca Juga: Dealer Astra Motor di Balikpapan Bagi-bagi THR, Beli Honda Cashback Hingga Rp 1,5 Juta

Baca Juga: Disnaker Malinau Bakal Buka Posko THR 2021, Pekerja Boleh Adukan Perusahaan yang tak Bayar

Dia menyatakan, pihaknya belum memberikan bocoran berapa besarsan terkait dengan besaran THR untuk honorer.

"Tenaga Honorer dari tahun sebelumnya kan dapat THR, tentu tahun ini tenaga honorer mestinya juga dapat, tapi saya belum lapor ke Pak Bupati," kata Plt. Sekda, Selasa (26/4/2021).

Sementara lanjut Muliadi, untuk besaran THR untuk tenaga honorer masih akan dibahas di lingkungan pemerintah Penajam Paser Utara dalam waktu dekat ini bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga: Posko Aduan THR di Balikpapan Segera Buka, Akhir Pekan Siap Layani via Hotline

Baca Juga: Disnakertrans Kutim Buat Posko Pengaduan THR, Sudah Berkomunikasi dengan Bupati Kutai Timur

"Kami akan bahas dulu mengenai besarannya, karena pemberian THR itu merupakan kebijakan daerah," katanya.

Sehingga besarannya juga harus disesuaikan dengan kemampuan daerah.

"Sebab kondisi (keuangan) PPU dari tahun sebelumnya dan saat ini pasti berbeda karena pandemi Covid-19, " kata Muliadi.

Baca Juga: THR PNS Cair Lebih Cepat, Cek Besaran Uang yang Diterima, THR Dibayar Penuh tanpa Potongan

Baca Juga: Posko THR Baru 2 Hari Dibuka, Disnakertrans Kaltara Belum Terima Laporan Pengaduan

Kembali ke tahun 2020, tenaga honorer memperoleh THR senilai Rp 1 juta per THL dengan anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah sebesar Rp 4 miliar.

Sementara untuk ASN anggaran dikeluarkan sebesar Rp 15,1 miliar.

Dan besaran THR yang diperorel sebesar satu bulan gaji pokok yang diberikan sebelum hari raya.

Berita tentang Penajam

Penulis Dian MS | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved