Kamis, 9 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Apa Itu Pil Double L? Berikut Ini Penjelasan dari Loka POM Tarakan

Sebanyak 39,935 Pil Double L berhasil diamankan oleh pihak Loka POM Tarakan dan Ditreskoba Polda Kaltara, di Tanjung Selor.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Answari. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sebanyak 39,935 Pil Double L berhasil diamankan oleh pihak Loka POM Tarakan dan Ditreskoba Polda Kaltara, di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara pada Rabu (28/4/2021).

Pengungkapan puluhan ribu Pil Double L, diklaim sebagai yang terbesar se Indonesia sepanjang 2021.

Pihak Loka POM Tarakan, mengatakan, Pil Double L atau Triheksifenidil adalah golongan obat yang harus memiliki resep dokter.

Dinamakan Pil Double L, lantaran di tiap keping pil tertuliskan dua huruf L kapital berjajar.

Umumnya, obat ini digunakan untuk pasien dengan penyakit epilepsi dan parkinson, dengan efek obat halusinasi.

Apabila digunakan tanpa resep dokter akan berefek sama seperti narkoba.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Answari, dalam press rilis hasil operasi gabungan bersama Ditreskoba Polda Kaltara, di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor.

"Untuk dunia medis untuk penyakit Parkinson atau epilepsi, tapi penggunaannya itu harus sesuai dengan resep dokter," Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Answari.

"Tapi ada untuk penyalahgunaan untuk halusinasi, efeknya kurang lebih dengan narkoba," katanya.

"Ini adalah obat keras, tidak bisa diperjualbelikan secara bebas namun harus ada resep dokter," tambahnya.

Lantaran tidak termasuk jenis narkoba, maka penyalahgunaan akan obat tersebut, dapat dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pelaku pengedar Pil Double MS, dijerat dengan pasal tersebut dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Terbesar di Seluruh Indonesia

Berita sebelumnya. Loka POM Tarakan bersama Ditreskoba Polda Kaltara berhasil mengamankan 39.935 Butir Pil Double L atau Triheksifenidil.

Menurut Kepala Loka POM Tarakan, Mustofha Anwari, pengungkapan 39 ribu butir lebih pil double L ini, adalah yang terbesar se-Indonesia pada tahun 2021 ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved