Kamis, 23 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Apa Itu Pil Double L? Berikut Ini Penjelasan dari Loka POM Tarakan

Sebanyak 39,935 Pil Double L berhasil diamankan oleh pihak Loka POM Tarakan dan Ditreskoba Polda Kaltara, di Tanjung Selor.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Answari. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

Hal tersebut diungkapkannya dalam kegiatan pers rilis di Mapolda Kaltara, Rabu (28/4/2021).

"Untuk kasus ini pertama terjadi di Kaltara dan jumlahnya sangat besar, bahkan terbesar di Indonesia," ujar Kepala Loka POM Tarakan, Mustofha Anwari.

"Untuk jumlah yang diamankan ada 39.935 pil, dengan nilai ekonomis mencapai Rp 400 Juta," imbuhnya.

Baca juga: Tak Kapok, Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Simpan 4 Paket Sabu di Dashboard Motor

Dari pengungkapan yang dilakukan pada hari Jumat lalu di Tanjung Selor ini, diamankan seorang pelaku berinisial MS.

Pelaku diketahui telah melakukan aktivitas pemesanan pil double L, lewat marketplace salah satu situs belanja online.

"Pengakuan dari tersangka, ini sudah 4 kali pengiriman barang ini diperoleh dari Jakarta melalui market place yaitu salah satu situs belanja online, lalu barang ini dijual di wilayah Kalimantan Utara," katanya.

Musthofa menambahkan, pil Triheksifenidil adalah obat keras yang harus memiliki resep dokter.

Namun, oleh pelaku MS, obat keras ini dijual bebas, sehingga akan menimbulkan efek halusinasi bagi para pemakai tanpa resep dokter, yang menyerupai narkoba.

Baca juga: Kapolres Nunukan Minta Mabes Polri Bentuk Satgas Khusus Tangani Penyelundukan Narkoba di Perbatasan

Kepada pelaku, pihak Kepolisian menjerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, masih akan menelusuri lebih dalam mengenai keterlibatan MS dalam jaringan yang lebih besar.

"Untuk jaringannya masih kita akan telusuri dan penyelidikan, terkait adanya orang dibelakangnya nanti ada pengembangan," ujar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.

"Pendalamannya akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba jadi masih akan ada penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved