Berita Nasional Terkini

Kenapa Munarman Tak Langsung Ditangkap Setelah jadi Tersangka pada 20 April? Ini Penjelasan Polisi

Aparat kepolisian RI mengungkapkan alasan baru menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). Setelah Munarman ditangkap, bekas markas FPI digeledah, Densus 88 temukan bahan berupa serbuk dan cairan diduga bahan peledak bom  

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah hal baru terungkap dalam peristiwa penangkapan eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman

Salah satunya, Munarman ternyata sudah berstatus tersangka pada 20 April 2021 lalu.

Namun, Munarman baru ditangkap 7 hari kemudian, tepatnya pada 27 April 2021.

Aparat kepolisian RI mengungkapkan alasan baru menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 lalu.

Baca juga: Video 7 Tahun Lalu Viral Lagi, Ini Detik-detik Munarman Emosi & Siram Guru Besar UI Saat Live di TV

Sementara itu, penerbitan surat penangkapan Munarman baru diterbitkan pada 27 April 2021.

Menurutnya, tenggat waktu itu menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan Polri.

"Tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional. Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Ia menyampaikan penetapan tersangka itu juga dianggap sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung RI.

Munarman ditangkap di kediamannya di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan
Munarman ditangkap di kediamannya di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan (Istimewa)

"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.

Baca juga: LENGKAP Biodata dan Profil Munarman, Mantan Sekum FPI yang Ditangkap Polisi & Kasus yang Menjeratnya

Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan penyidik Polri juga memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi. Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," jelasnya.

Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD.

Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

PAN Minta Polri Profesional dan Transparan Tangani Kasus Munarman

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme.

Partai Amanat Nasional (PAN) meminta, Polri menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia.

"Polri dengan slogannya PRESISI, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa perlakuan polri terhadap kasus ini profesional dan transparan," kata Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

PAN, kata Yandri, mengimbau semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlaku.

Menurut Yandri, biarkan Polri bekerja dengan koridor dan aturan hukum yang berlaku.

Namun, di saat yang bersamaan tidak boleh ada satu pun warga negara yang dicederai keadilan hukumnya.

"PAN meminta agar Polri bisa menjelaskan seterang-terangnya, karena ada pertanyaan dari sebagian masyarakat yang menilai bahwa status teroris pada FPI ini dipaksakan," ucap Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

"Penjelasan Polri yang terang benderang menjadi penting agar jangan sampai ada syak wasangka," pungkas Yandri.

Berita Nasional Terkini Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulAlasan Polri Baru Tangkap Munarman Usai 7 Hari Berstatus Tersangka

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved