Berita Nasional Terkini

UPDATE Larangan Mudik Sampai Kapan? Ini Syarat dan Tanggal Larangan Mudik 2021 Terbaru, Surat Edaran

Update informasi larangan Mudik sampai kapan, syarat dan tanggal larangan Mudik 2021 terbaru, dan link download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF

Editor: Doan Pardede
KOMPAS/MUKHAMAD KURNIAWAN
LARANGAN MUDIK 2021 - (ilustrasi) Pemudik sepeda motor di jalur pantura di sekitar Simpang Jomin, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tahun lalu. Simak informasi seputar larangan Mudik sampai kapan, syarat dan tanggal larangan Mudik 2021 terbaru, dan link download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah menerbitkan aturan larangan udik 2021 yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021

Larangan Mudik sampai kapan? lihat syarat dan tanggal Larangan Mudik 2021 terbaru, download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF.

Selain soal larangan Mudik sampai kapan, syarat dan tanggal larangan Mudik 2021 terbaru, dan link download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF, simak informasi lainnya.

isi Surat Edaran Larangan Mudik 2021 ini sendiri mulai diberlakukan sejak tanggal 22 April 2021.

Surat Edaran larangan mudik 2021 pdf bisa didownload di SINI

Baca juga: Lengkap, Peraturan Terbaru Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Resmi Berlaku 22 April, Masih Bisa Pergi?

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

LARANGAN MUDIK 2021 -
LARANGAN MUDIK 2021 - Update informasi larangan Mudik sampai kapan, syarat dan tanggal larangan Mudik 2021 terbaru, dan link download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF, dan informasi lainnya.(IST)

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Berikut isi peraturan lengkap dari Addendum Surat Edaran terkait Larangan Mudik Tahun 2021:

A. Latar Belakang

1. Bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

3. Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved