Berita Nasional Terkini
UPDATE Larangan Mudik Sampai Kapan? Ini Syarat dan Tanggal Larangan Mudik 2021 Terbaru, Surat Edaran
Update informasi larangan Mudik sampai kapan, syarat dan tanggal larangan Mudik 2021 terbaru, dan link download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.
Cara Mengisi e-HAC
Selain soal larangan Mudik sampai kapan, syarat dan tanggal larangan Mudik 2021 terbaru, dan link download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF, simak informasi lainnya.
Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan udara dan laut untuk mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan mudik dalam negari.
Khusus untuk Bali, e-HAC diwajibkan untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi yakni darat, laut, dan udara.
Perkembangan terakhir, pada Kamis (22/4/2021), e-HAC juga diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.
Sifatnya baru sebatas imbauan, bukan wajib seperti perjalanan udara dan laut.
Adapun, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.
Syarat pengisian e-HAC itu mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC.
Melalui Aplikasi
Berikut panduan mengisi e-HAC melalui aplikasi:
Unduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store.
Registrasi pengguna baru Log in menggunana e-email dan password yang sudah terdaftar Klik akun, pilih HAC untuk mengisi e-HAC Klik simbol + dan pilih kartu e-HAC sesuai jenis perjalanan Anda.
Ada dua jenis e-HAC yang akan muncul yakni e-HAC Internasional untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri dan e-HAC domestik untuk membuat Kartu eHAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia
Isi data diri pada form registrasi yang meliputi nama, usia, jenis kelamin, status kewarganegaraan, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya
Isi form registrasi tentang lokasi asal Isi form mengenai gejala kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa.
Kosongi jika tak ada gejala
Selanjutnya klik Submit Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan E-HAC yang telah dibuat.
Nantinya, Anda akan diminta menampilkan barkode e-HAC kepada petugas saat pemeriksaan di bandara atau pelabuhan sebelum perjalanan.
Melalui Website
Berikut panduan mengisi e-HAC melalui website:
Kunjungi laman https://inahac.kemkes.go.id/ Klik "Get Started"
Pilih Sign Up untuk mendaftar sebagai pengguna baru dengan mengisi e-mail dan password Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: www.inahac.kemkes.go.id/webhac
Pilih "Create eHAC Domestik" bila Anda melakukan perjalanan antar kota di Indonesia.
Pilih "Create eHAC Foreign" bila Anda datang dari luar negeri Isi data yang tersedia meliputi data pribadi dan lokasi tujuan
Isi form kedua yang meliputi data daerah asal Isi form gejala kesehatan yang dirasakan.
Kosongkan pilihan jika Anda tidak merasakan gejala apapun
Bila informasi yang Anda isi sudah sesuai, tandai check box persetujuan dan pilih tombol "Finish" pada bagian bawah form e-HAC akan tampil pada layar perangkat pemberitahuan.
Anda dapat mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan atau mendownloadnya dan menyimpannya ke ponsel.
Itulah tadi informasi seputar larangan Mudik sampai kapan, syarat dan tanggal larangan Mudik 2021 terbaru, dan link download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF, dan informasi lainnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik 2021 Diberlakukan Mulai 22 April, Ini Peraturan Lengkapnya