Ramadhan 2021

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Langsung pada Fakir Miskin? Hukum Jika Tak Bisa Bayar Zakat Fitrah?

Bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar zakat fitrah.

islamichelp.org.uk
Bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar zakat fitrah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bolehkah Zakat Fitrah diberikan langsung pada fakir miskin?

Lalu bagaimana jika tak bisa membayar Zakat Fitrah karena hidup kekurangan?

Membayar Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi orang Islam.

Pasalnya, Zakat Fitrah menjadi bagian dari menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar Zakat Fitrah.

Baca juga: Niat Mandi Salat Idul Fitri 2021 dan Tata Caranya, Sebelum Salat Disunnahkan Makan Terlebih Dahulu

Kali ini Ustadz Wahid Ahmad akan menjelaskan hukum seorang muslim yang tidak membayar zakat karena tak punya uang.

Melalui kanal YouTube Tribunnews.com yang dikutip pada Selasa (6/4/2021), Ustadz Wahid Ahmad membeberkannya.

Ustadz Wahid Ahmad memeberikan beberapa penjelasan tentan orang muslim yang wajib membayar Zakat Fitrah.

Ternyata semua orang muslim wajib membayar Zakat Fitrah.

Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan harus mebayar Zakat Fitrah.

Baca juga: Hari Jumat di Bulan Ramadhan, Bacaan Dzikir dan Amalan Sunnah yang Bisa Dikerjakan di Hari Jumat

"Siapa orang yang wajib dan tidak untuk berZakat Fitrah," ujar Ustadz Wahid Ahmad.

"Yang wajib itu semuanya," imbuhnya.

Ustadz Wahid Ahmad juga mengungkapkan waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah tepatnya pada sebelum salat Idul Fitri.

"Karena ini soal uang, yang dia bisa membayar zakat pada waktu harus membayar, yaitu sebelum salat pada Idul Fitri," kata Ustadz Wahid Ahmad.

"Pada saat itu dia punya uang ya dia harus membayar," imbuhnya.

Baca juga: Agar Dosa-dosa Diampuni Allah, Bacaan Doa di 10 Hari Kedua Ramadhan, dan Amalan yang Dianjurkan

Kendati demikian, bagi kaum muslim yang tidak memiliki uang sama sekali tak perlu mebayar Zakat Fitrah.

"Kalau tidak punya uang ya namanya tidak punya uang, tidak wajib zakat," ucap Ustadz Wahid Ahmad.

Nantinya Zakat Fitrah tersebut akan diberikan pada fakir miskin yang membutuhkan.

"Terus kepada siapa yang diberikan?," kata Ustadz Wahid Ahmad.

"Kepada fakir miskin utamanya, karena zakat itu tujuannya dalam rangka memberikan makan, menyertakan orang-orang yang dakir miskin dalam Idul Fitri," imbuhnya.

Lihat videonya dari awal

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Langsung ke Fakir Miskin tanpa Melalui Amil Zakat?

Apakah boleh seorang muslim membayar Zakat Fitrah kepada fakir/miskin tanpa melalui amil zakat?

Jawaban:

Tidak ada larangan, boleh-boleh saja.

Silakan dikeluarkan, dibagikan juga tidak apa-apa.

Cuma lebih afdal kalau melalui amil zakat.

Kalau keluarga kita fakir miskin mestinya disampaikan saja kepada amil, 'Ini saya punya keluarga benar-benar fakir miskin tidak mampu, tidak punya yang harus disantuni dengan zakat, mungkin dicatatan amil tidak ada.'

Tetapi kalau membagikan sendiri ya tidak ada masalah.

Zakat Fitrah Orang Tak Mampu dan dari Hasil Mengutang

Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali.

Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang.

Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian.

Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian.

Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang.

Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang.

Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat.

Karena bayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah dia punya uang.

Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat.

Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki.

Wahid Ahmadi

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah

Bagaimana Hukumnya Zakat Fitrah Pakai Uang Tabungan saat Kondisi Sedang Pas-pasan?

Bagaimana hukumnya bayar Zakat Fitrah pakai uang tabungan dalam kondisi sedang pas-pasan?

Pertanyaan:

Saya punya simpanan uang dari hasil yang diberikan oleh hamba Allah yang baik hati.

Sementara uang itu saya simpan karena takut ada kebutuhan yang mendadak, seperti gas habis, pulsa listrik habis, anak sakit atau yang lain.

Salahkah saya menggunakan uang tersebut untuk membayar zakat sementara saya membutuhkannya, karena bantuan dari pemerintah belum saya terima?

Jawaban:

Ini sesungguhnya menguji keyakinan kita kepada jaminan rezeki dari Allah SWT.

Mengapa saya katanya demikian, perlu dicatat, bahwa kewajiban zakat itu perintah Allah.

Dan Zakat Fitrah ini memang tidak menggunakan standar minimal kepemilikan harta.

Kalau zakat mal kan ada hitungannya, minimal sekian dikeluarkan zakatnya.

Kalau belum nishab belum sampai standarnya belum wajib.

Tapi kalau Zakat Fitrah itu bener-bener zakat jiwa, jadi makanya nilainya sedikit sangat simbolis.

Asumsinya ketika hari terakhir bulan ramadan kita masih punya uang bayar zakat ya bayarkan saja karena perintah Allah.

Serahkan saja kepada Allah sembari kita punya kita keyakinan bawah Allah akan memberikan solusi yang terbaik.

Jika harta itu misalnya yang kita anggap sebagai harta pas-pasan untuk kebutuhan kita saja tidak tercukupi.

Apalagi kalau misalnya hanya karena kekhawatiran dan ketakutan besok kalau listrik abis gimana, besok kalau gasnya abis gimana, kalau anak sakit gimana.

Toh semua belum terjadi, jadi bisa mengukur sejauh mana keyakinan Anda, kebutuhan itu belum juga ada di hadapaan kita masih mungkin besok.

Sedangkan perintah itu harus dikeluarkan dan uang ada di tangan kita.

Jadi menurut saya, bayarkan sembari tanamkan kuat dalam hati Anda, ketika kita penuhi perintah Allah SWT, nanti Allah yang akan menjamin kebutuhan Anda esok hari.

Sebagaimana juga Anda mendapatkan uang itu dari seseorang yang mungkin tidak Anda duga sebelumnya, tahu-tahu rezeki itu datang.

Kenapa kita tidak punya keyakinan yang serupa, bahwa rezeki ini datang karena Allah SWT menggerakan hati saudara kita agar kita bisa membayar zakat, bisa menunaikan kewajiban, menggenapi kewajiban Ramadan, yang nanti kalau kita penuhi Allah akan berikan rezeki yang lain.

Bisa berupa uang pengganti, atau juga yang lain, berupa kesehatan, berupa ketenangan perasaan, atau bahkan rezeki yang kita dapatkan dari arah yang tidak kita duga.

Jadi, menurut saya, zakat tunaikan, bismillah, tawakal kepada Allah, InsyaAllah akan Allah ganti yang lebih baik.

Wahid Ahmadi

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah. (TribunWow.com)

Berita tentang Ramadhan 2021

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Bagaimana Hukumnya jika Tak Bayar Zakat Fitrah karena Hidup Kekurangan? Ini Penjelasannya.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved