Berita Berau Terkini

Disnakertrans Berau Sebut Karyawan yang tak Dibayar THR Bisa Melapor

Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 (Posko THR) telah dibuka di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kepala Disnakertrans Berau Junaidi menyebutkan dengan dibukanya Posko pengaduan THR, maka karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa melapor ke Posko yang telah ada.TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 (Posko THR) telah dibuka di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Hal tersebut merupakan tindaklanjut SE Menaker RI nomor : M/6/HK.04/IV/2021, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten Berau (Disnakertrans Berau) telah membuka Posko THR di Kantor Disnaker Berau, Jl Murjani, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.

Baca Juga: Ini Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN, Lengkap Rincian Nominal THR PNS Pusat Hingga Daerah

Baca Juga: Update THR PNS dan Gaji ke-13 Cair Sekaligus? Jokowi Sudah Teken, Ada Komponen Tunjangan yang Hilang

Kepala Disnakertrans Berau Junaidi menyebutkan dengan dibukanya Posko pengaduan THR, maka karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa melapor ke Posko yang telah ada.

Junaidi juga menegaskan telah mengeluarkan surat edaran ke perusahaan, sebagai tindak lanjut edaran menteri agar THR bisa di bayar maksimal 7 hari sebelum lebaran.

"Kami sudah menegaskan dan bersurat ke setiap perusahaan sesuai edaran menteri THR harus dibayar minimal 7 hari sebelum lebaran.

Kalau ada pihak perusahaan yang belum membayangkan THR bisa melapor di posko yang telah kami dirikan," jelas Junaidi, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Usai Cairkan THR, Jokowi Beri Kabar Gembira Soal Gaji ke 13 Untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Baca Juga: NEWS VIDEO THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Penjelasan Pemerintah

"Sehingga nantinya laporan itu bisa ditindak lanjuti oleh pengawas, karena yang akan mengambil tindakan adalah pengawas, karena dia yang bisa mengambil tindakan apakah sanksi atau seperti apa," tuturnya.

Lanjut Kepala Disnakertrans Berau mengatakan jika ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR yang telah ditentukan, pihak perusahaan juga bisa memusyawarahkan hal tersebut dengan melibatkan berbagai pihak termasuk serikat.

"Dan seandainya ada kendala dalam pembayaran THR, pihak perusahaan bisa melakukan musyawarah dengan melibatkan serikat untuk mengambil keputusan sistem pembayaran THR terhadap karyawan," tuturnya.

"Namun jika ada perusahaan mengaku memiliki kendala dalam membayar THR harus memperlihatkan kendala yang dialaminya termasuk kendala keuangan jika memang itu terjadi," pungkasnya.

Baca Juga: THR PNS Sudah Cair, Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS, Sri Mulyani Bocorkan Pencairan Gaji Ke-13

Baca Juga: Ketua Apindo Malinau Usulkan Metode Laporan THR Jemput Bola, Minta Tim Pemantau Dibentuk

Junaidi pun berharap tak ada perusahaan yang telat dalam pembayaran THR, sehingga semua hak perusahaan dapat dipenuhi tak seperti tahun lalu, terdapat satu perusahan yang mengalami kendala dalam pembayaran THR. (*)

Berita tentang Berau

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved