Berita Malinau Terkini
Ketua Apindo Malinau Usulkan Metode Laporan THR Jemput Bola, Minta Tim Pemantau Dibentuk
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malinau telah membuka Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR).
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malinau telah membuka Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR).
Posko THR bertujuan untuk menjamin pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan/pekerja/buruh di perusahaan jelang Idul Fitri 2021.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Malinau (Apindo Malinau), Paul Muregar Lalong mengusulkan pembentukan tim pelaksanaan THR.
Baca Juga: Setelah THR, Presiden Jokowi Sudah Pastikan Kapan Cairkan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Baca Juga: Disnaker Malinau Dirikan Posko THR, Diprediksi Aduan Mulai Masuk H-7 Idul Fitri
Dikarenakan Posko THR sifatnya pasif atau menunggu laporan.
Metode jemput bola dinilai efektif terkait persoalan THR.
"Kami mengusulkan supaya ada tim dibentuk, jadi sifatnya tidak pasif. Sifatnya aktif jemput bola mendengarkan keluhan karyawan," ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Kamis (29/4/2021).
Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, banyak pekerja/buruh yang mengeluhkan soal pembayaran THR yang tidak kunjung dibayarkan.
Baca Juga: 5 FAKTA UNIK THR PNS 2021: Kabar PMK THR 2021, Besaran, hingga Jawaban Kapan THR Cair Tahun 2021
Baca Juga: THR PNS Sudah Cair, Cek Kabar Gembira THR Idul Fitri Pegawai Honor, Bagaimana THR Karyawan Swasta?
Pembentukan tim khusus memantau kelancaran pembayaran THR menurutnya sangat penting.
Sebab, tidak semua pekerja bisa melaporkan secara langsung kendala pembayaran.
"Jadi harusnya Disnaker bentuk tim, memantau langsung, karena masalah akses tidak semua karyawan bisa melaporkan hal ini. Kalau ada tim, kita yang jaring aduan pekerja," katanya.
Siang tadi, Disnaker Malinau menggelar sosialisasi SE Menaker RI kepada perusahaan, asosiasi pengusaha dan asosiasi pekerja di Kabupaten Malinau.
Baca Juga: PTT Pemkab Paser Harapkan THR Bisa Cair, Bupati: Sudah Kami Bahas, Tinggal Nunggu Prosesnya
Baca Juga: TERJAWAB Sudah THR Pensiun PNS 2021 Kapan Cair, Inilah Tanggal, Besaran dan Tips Memanfaatkannya
Berdasarkan Peraturan Menaker 6/2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (*)