Berita Nunukan Terkini
Dua Aset Barang Milik Negara Senilai Rp13 Miliar Diserahkan Kepada Pemkab Nunukan
Kementerian PUPR Kaltara menyerahkan dua aset negara senilai Rp13 miliar kepada Pemkab Nunukan, Jumat (30/4/2021), pukul 10.00 Wita.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kementerian PUPR Kaltara menyerahkan dua aset negara senilai Rp13 miliar kepada Pemkab Nunukan, Jumat (30/4/2021), pukul 10.00 Wita.
Diketahui, dua jenis barang milik negara tersebut merupakan peruntukkan tahun anggaran 2019.
Diantaranya jalan, irigasi, dan jaringan untuk diserahkan kepada masyarakat.
Lokasinya pada jaringan perpipaan SPAM Nunukan untuk kawasan Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan.
Nilai perolehannya sebesar Rp 7.967.304.452.
Baca juga: Pengelola Rusunawa di Nunukan Minta Pemerintah Lengkapi 2 Prasarana Ini
Demikian juga jenis aset negara yang kedua sama.
Namun, lokasinya pada peningkatan jalan lingkungan Kecamatan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Nilai perolehannya sebesar Rp5.044.248.174.
Kepala Balai Pelaksana Permukiman Wilayah Kaltara, Kementerian PUPR, Nuris Wahyudi, mengatakan, total serah terima aset kegiatan pengembangan jaringan air minum yang dibangun pada tahun 2018 itu sebesar Rp13.011.552.626.
"Adanya serahterima aset negara pagi ini, mudah-mudahan layanan air minum untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Nunukan dapat bertambah," ujar dia.
Baca juga: Arus Penumpang Kapal Pelni Area Nunukan Sepi, Terkait Peniadaan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021
Total nilai perolehan dari dua aset itu Rp13 miliar lebih," kata Nuris Wahyudi kepada TribunKaltara.com, pukul 11.00 Wita.
Selain itu, mengenai jalan lingkungan untuk masyarakat di Long Layu, dapat memberikan akses jalan yang baik.
Menurutnya, peningkatan jalan lingkungan itu akan membantu pertumbuhan ekonomi, utamanya di wilayah Krayan Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sertrim-aset-negara.jpg)