Bantuan Sosial
LINK BARU Daftar Penerima BLT UMKM Tahap 2, Coba Cek di https://banpresbpum.id/eform.bri.co.id/bpum
Link baru daftar penerima BLT UMKM tahap 2, cek di https://banpresbpum.id/eform.bri.co.id/bpum
TRIBUNKALTIM.CO - Link baru daftar penerima BLT UMKM Tahap 2.
Cek di https://banpresbpum.id/eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan langsung tunai ( BLT) pemerintah.
Kini, penerima BPUM bisa mengecek namanya terdaftar sebagai penerima di BNI secara online.
Berikut ini cara cek nama penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta secara online di bank BNI, segera akses banpresbpum.id.
BLT UMKM ini merupakan program BPUM yang dilanjutkan tahun 2021.
Baca juga: Mahar Fantastis Ustaz Abdul Somad Pinang Fatimah Az Zahra, UAS Sah Nikahi Gadis Berusia 19 Tahun
Baca juga: APA KABAR BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Sudah 28 April, Cek Penerima sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Khusus nasabah bank BRI, Anda dapat mengecek nama penerima BLT UMKM secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.
Sementara bagi nasabah bank BNI, Anda juga bisa mengeceknya melalui banpresbpum.id.
Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Baca juga: TRAILER Jam Tayang dan Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 30 April 2021, Hasil Operasi Al Buat Andin Nangis
Baca juga: Daftar BLT UMKM 2021, Login banpresbpum.id BNI atau eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Rp 1,2 Juta
Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BNI
1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pilih "Cari".
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Hasil Liga Europa, Ingin Balas Dendam AC Milan, AS Roma Justru Dipermak Man United, Ada Drama 8 Gol
Baca juga: Cara Daftar Online BPUM / BLT UMKM Khusus Kota Yogyakarta, Pendaftaran Ditutup Jika Kuota Terpenuhi
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Pakai KTP, Login e-form BRI/BNI eform.bri.co.id.bpum & https://banpresbpum.id
Perlu diketahui, terdapat tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM program BPUM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy Satriya, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (6/4/2021).
"Jadi ada tiga kategori, yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," ungkapnya.
"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," tambahnya.
Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu memang tidak semuanya akan dapat lagi.
Hal tersebut dikarenakan Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.
"Salah satunya adalah penerima bantuan yang salah sasaran, sehingga itu dibersihkan datanya," kata Eddy.
Baca juga: LOGIN Link eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM 2021, Pakai KTP
Jumlah anggaran BLT UMKM program BPUM 2021
Anggaran BPUM 2021 akan menyasar pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia yang masing-masing akan memperoleh Rp 1,2 juta.
Adapun total anggaran yang telah disiapkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun.
Nantinya, proses penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Tahap pertama disediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Selanjutnya, pada tahap kedua yakni sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
(*)
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani