Minggu, 3 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Mengenal Pengelolaan Arsip Dinamis Persembahan Dinas Perpustakaan Penajam Paser Utara

Upaya pemerintah daerah dalam mengelola arsip daerah secara efisien, efektif dan sistematis yang meliputi penciptaan penggunaan dan pemeliharaan.

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara, Durajat. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Upaya pemerintah daerah dalam mengelola arsip daerah secara efisien, efektif dan sistematis yang meliputi penciptaan penggunaan dan pemeliharaan serta penyusutan arsip.

Pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PP) melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip PPU melaksanakan program pengelolaan arsip dinamis.

Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU Durajat mengatakan program kegiatan pengelolaan arsip dinamis tersebut adalah program pada tahun 2021.

Dijelaskan Durahat, program pengelolaan arsip dinasmis tersebut meliputi sub kegiatan.

Baca Juga: NEWS VIDEO Talkshow Perpustakaan Daerah Kaltim, Walikota-Bupati Harus Peduli Pada Literasi

Yaitu pertama Penciptaan dan Penggunaan Arsip Dinamis diantaranya Rapat koordinasi penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah dilaksanakan pada 12 April 2021.

Sosialisasi peraturan-peraturan tentang pedoman penyelenggaraan kearsipan, dan Bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan kearsipan.

Kedua yaitu pengawasan arsip dinamis kewenangan kabupaten/kota (audit kearsipan internal)

"Kegiatan Program Penciptaan dan penggunaan arsip dinamis tersebut sudah dilaksnakan, sementara program kedua yaitu audit kearsipan internal)masih berjalan," kata Duraja, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Usul Belajar Alternatif di Museum atau Perpustakaan

Dijelaskan Durajat, pengawasan kearsipan tahun 2021 hanya dilaksanakan terhadap 6 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari 34 SKPD dilingkup pemerintah daerah.

"Kemudian pada tahun berikutnya akan dilanjutkan pada SKPD yang lain sesuai dokumen perencanaan pengawasan, bagi SKPD yang telah dilakukan pengawasan akan tetap dilakukan monitoring sebagai tindak lanjut hasil pengawasan," ujar Durajat.

Diungkapkan oleh Durajat pihaknya mengaku belum optimal dalam melaksanakan pengelolaan di dinas perpisahan dan arsip. Sebab, pihaknya belum memiliki depo arsip.

"Jadi kita hanya melakukan pembinaan kearsipan di SKPD se-kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.

Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, Pengunjung di Perpustakaan Kalimantan Utara Turut Berkurang

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved