Berita Nasional Terkini
Resmi, Mahfud MD Umumkan Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris, Bakal Ditumpas?
Resmi, Mahfud MD umumkan Pemerintah tetapkan KKB Papua sebagai organisasi teroris, bakal ditumpas?
TRIBUNKALTIM.CO - Langkah tegas diambil Pemerintah Jokowi untuk mengakhiri konflik bersenjata di Tanah Papua.
Terbaru, Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan Pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua sebagai organisasi teroris.
Dengan demikian, keberadaan teroris di Papua tak lagi ditoleransi dan akan ditindak tegas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memerintahkan Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas terhadap KKB Papua.
Pemerintah secara resmi mengategorikan Kkelompok Kriminal Bersenjata atau Papua sebagai organisasi teroris.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD.
Baca juga: Jelang Operasi Militer TNI Polri, KKB Papua Ajukan 3 Permohonan, Inginkan Perundingan dengan NKRI
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud MD mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Adapun terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
"Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," kata Mahfud MD.
Di samping itu, Mahfud MD menyatakan, pemerintah sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan masif.
Mahfud MD mengaku tak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.
"(Mereka memberikan) dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," kata dia.
Seperti diketahui, ketegangan di Papua belakangan ini meningkat dengan kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB Papua.
Pada Minggu (25/4/2021), Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
Selanjutnya, pada Selasa (27/4/2021), seorang anggota Brimob Polri, Bharada Komang, meninggal.
Kemudian, dua lainnya luka-luka usai terlibat kontak tembak dengan KKB Papua.
Adapun sebelumnya, Kepala BNPT Boy Rafli Amar membuka peluang untuk mengategorikan KKB sebagai organisasi terorisme.
Boy mengatakan, gagasan tersebut tengah dibahas oleh BNPT bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Kepala BIN Ditembak Mati KKB Papua, Jokowi Tak Tinggal Diam, Perintah Khusus ke Panglima TNI-Kapolri
Perintah Jokowi
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Untuk mengejar dan menangkap Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.
Perburuan terhadap KKB dilakukan setelah terjadi kontak tembak dengan aparat yang menewaskan Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha di kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua pada Minggu sore 25 April 2021.
"Saya juga telah memerintahkan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk terus mengejar dan menangkap seluruh anggota KKB," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (26/4/2021).
Turut hadir mendampingi Presiden dalam menyampaikan pernyataan tersebut yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Presiden menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi KKB di Indonesia.
Oleh karena itu aparat akan terus memburu dan menangkap para anggota KKB.
"Saya tegaskan tidak ada tempat untuk kelompok kelompok kriminal bersenjata di tanah Papua maupun di seluruh pelosok tanah air," katanya.
Surat OPM
Namun, belum juga operasi besar-besaran itu dijalankan, OPM sudah mengirim surat menanggapi hal tersebut
Mereka mengatakan bahwa pengiriman TNI dan Polri ke Papua dalam jumlah besar tidak boleh dan melanggar HAM.
OPM ingin menempuh jalur perundingan dengan pemerintah.
Dikutip dari Intisari-Online dari yang berjudul:Beringas Kala Menyerang Hingga Tewaskan Kabinda Papua, OPM Kini Mengemis Memohon Perundingan Setelah Jokowi Perintahkan Operasi Besar, Ini Alasan Mereka
Berikut ini isi surat dari OPM, seperti dilansir dari Instagram @infokomando
Baca juga: OPM Bocorkan Sosok Pengusaha Penyokong KKB Papua untuk Beli Senjata, Sudah Habiskan Rp 1 M Lebih
Syukur BagiMu Tuhan, Hai Tanahku Papua.
Berdasarkan pernyataan president republik Indonesia Mr. Joko Widodo, Dan Ketua MPR RI, paskah PENEMBAKAN KADIN BIN PAPUA, Oleh pasukan Khusus TPNPB OPM, maka president Republic Indonesia dan Ketua MPR RI mendesak TNI POLRI untuk melakukan operasi militer di propinsi Papua dan Papua Barat, maka kami sebagai Penanggung jawab politik organisasi Perjuangan Bangsa Papua hendak menyampaikan Beberapa hal penting, sebagai berikut:
PERTAMA: OPM sebagai organisasi induk perjuangan bangsa Papua untuk kemerdekaan dan kedaulatan Bangsa Papua secara terbuka bertanggung jawab terhadap perang TPNPB di seluruh teritorial West Papua.
KEDUA: KONFLIK BERSENJATA antara TPNPBOPM melawan TNI POLRI hanya dapat diselesaikan melalui PERUNDINGAN yang bermartabat dan demokratik berdasarkan ketentuan dan aturan Internasional oleh kedua actor utama yaitu OPM dan NKRI, maka itu president republik Indonesia dan Ketua DPR RI tidak boleh instruksikan TNI POLRI melakukan Operasi Militer di West Papua. Hal tersebut merupakan pelanggaran KONSTITUSI dan pelanggaran HAM berat oleh NKRI bagi Bangsa Papua.
KETIGA: Disampaikan kepada GUBERNUR PAPUA dan PAPUA BARAT, DPRD, MPR dan seluruh bupati bupati dan organisasi sipil perjuangan bangsa Papua, Dewan Gereja Papua, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat dan adat Papua, organisasi Perempuan Papua, seluruh lembaga kemanusiaan di Papua secara bersama dapat mengeluarkan statement Politik untuk MENOLAK INVASI MILITER DAN OPERASI MILITER TNI POLRI ke Papua, dan selanjutnya semua pihak untuk menekan pemerintahan respublik Indonesia secara demokratik dapat berunding bersama OPM sebagai penanggung jawab politik dan actors utama KONFLIK di tanah Papua.
KONFLIK BERSENJATA HANYA DAPAT DISELESAIKAN MELALUI PERUNDINGAN INTERNASIONAL YANG DEMOKRATIK DAN BERMARTABAT ANTARA KEDUA ACTOR UTAMA YAITU OPM DAN NKRI.
Surat tersebut dikeluarkan pada 27 April 2021 dari Kantor Pusat perjuangan bangsa Papua, Markas Besar OPM TPNPB Victoria.
(*)