Berita Nasional Terkini
Imbas Demonstrasi, WFH dan Belajar Daring Diberlakukan di Jakarta untuk Sekolah, Kantor dan Kampus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi para pekerja serta sistem kuliah daring.
TRIBUNKALTIM.CO - Akibat meluasnya aksi unjuk rasa di berbagai titik strategis di wilayah ibu kota, aktivitas belajar dan bekerja di Jakarta dialihkan untuk dilakukan dari rumah mulai tanggal 1 September 2025.
Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi para pekerja, serta menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh bagi siswa sekolah maupun mahasiswa di perguruan tinggi.
Kebijakan ini mulai efektif berlaku pada hari Senin, 1 September 2025, dan ditujukan untuk seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca juga: Demi Keselamatan Siswa Saat Aksi Massa, Sejumlah Sekolah Balikpapan Terapkan Belajar dari Rumah
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait penerapan sistem pembelajaran jarak jauh ini sebagai respons terhadap situasi yang berkembang di lapangan.
Surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 disampaikan ke kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Pemprov Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Aturan berlaku sampai dikeluarkan surat berikutnya.
"Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah," demikian bunyi pemberitahuan itu dikutip dari Tribun.news.
Dalam pemberitahuan itu, sekolah yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa dapat memilih proses pembelajaran secara langsung atau di rumah.
Dinas Pendidikan Jakarta menekankan perlu ada komunikasi yang intensif antara sekolah dan wali murid.

"Bagi satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung di satuan pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan melalui komite sekolah," tambahnya.
Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pemantauan selama aturan ini berlaku.
Adapun pelaksanaannya dapat dimulai pada 1 September 2025.
"Kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan," lanjut bunyi surat itu.
"Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai hari Senin 1 September 2025 sampai dengan pemberitahuan berikutnya," tulis pemberitahuan itu.
Kerja dari Rumah (WFH)
Informasi Terkini 7 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Apa yang Terjadi Jika Indonesia Darurat Militer? |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Buka Suara Usai Rumahnya Dijarah: Mohon Maaf, Masih Banyak Sekali Kekurangan |
![]() |
---|
Daftar Harga Emas di Balikpapan Hari Ini, Antam Logam Mulia Turun Rp2.000 per Gram |
![]() |
---|
10 Rekomendasi Tema Maulid Nabi 2025 yang Inspiratif, Penuh Makna untuk Memeriahkan Kegiatan Sekolah |
![]() |
---|
Harga BBM Non-Subsidi per 1 September 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Kalimantan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.