Berita Samarinda Terkini
DPRD Samarinda Setujui 8 Raperda untuk Ditindaklanjuti, 3 Usulan Datang dari Pemkot
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda telah menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2021, Jumat (30/4/2021) malam.
Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda telah menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2021, Jumat (30/4/2021) malam.
Tentang persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kumulatif terbuka tahun 2021.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menuturkan bahwa ada delapan Raperda yang telah disetujui untuk ditindaklanjuti.
Dari delapan tersebut, ada tiga usulah dari Pemerintah Kota Samarinda, yakni Raperda Perusda Baru, Izin Perlindungan Lahan Pertanian, dan Raperda Kepemudaan.
Dan lima dari usulan DPRD Samarinda, yakni Raperda Aset, Raperda Perubahan Izin Tanah atau Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), Raperda Pemanfaatan Negara, Raperda tentang Pengelolaan Limbah B3, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: DPRD Kaltim Hapus Raperda Pengelolaan Limbah B3 dan Pemerintah Berbasis TI, Ini Alasannya
Untuk semua itu, lanjut Abdul Rofik, nanti akan dilihat tindak lanjutnya seperti apa, apakah nantinya Raperda tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak.
"Tetapi paling tidak sudah memiliki kajian, setelah di Bapemperda sudah dikukuhkan baru kita bahas lebih lanjut," ucap Rofik, Sabtu (1/5/2021).
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Rahmad Taufiq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/abdul-rofik-ketua-badan-pembentukan-peraturan-daerah-bapemperda-dprd-samarinda.jpg)