Berita Kaltim Terkini

DPRD Kaltim Hapus Raperda Pengelolaan Limbah B3 dan Pemerintah Berbasis TI, Ini Alasannya

Kedua Raperda tersebut yaitu tentang Pemerintah Berbasis TI dan rancangan tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK usai hadiri rapat Paripurna ke-10, Jumat (30/4/2021). TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menghapus dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang rencananya akan dibahas.

Kedua Raperda tersebut yaitu tentang Pemerintah Berbasis TI dan rancangan tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Berdasarkan hal tersebut ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan pencabutan aturan bukan atas dasar maksud tertentu.

Baca Juga: Pemkot Bontang Izinkan Warga Mudik Antar Kota di Kaltim, Rencana Terminal Bakal Dibuka

Baca Juga: DPRD Kaltim Terima Penghargaan dari Tribun Kaltim, Dinilai Aspiratif Pengelolaan Keuangan Daerah

Menurutnya, kedua Raperda tersebut dicabut agar tidak menghasilkan perda yang asal jadi dan tidak berdampak kepada masyarakat.

Sehingga DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim pun sepakat untuk mencabut kedua raperda tersebut, perencanaan program pembentukan peraturan daerav (Propemperda) maupun program legislasi daerah (Prolegda)

Baca Juga: Rayakan HUT ke-18 Tribun Kaltim Bersama Alif Fakod dalam Talkshow Virtual Selagi Muda

Baca Juga: DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-10 dengan Agenda Penarikan Raperda Pengelolaan Limbah B3

"Saya juga lihat tapi belum membaca lengkap tapi itu produk Yang lama mungkin sesuatu yang harus diselesaikan.

Sehingga produk tidak sekadar pajangan atau lahir begitu saja dan tidak Ada manfaat bagi masyarakat," katanya.

Namun Raperda tersebut bisa masuk kembali kedalam Prolegda.

Baca Juga: Ketua DPRD Kaltim Minta Gubernur Isran Noor segera Keluarkan Surat Edaran

Baca Juga: DPD Golkar Kaltim Berbagi Takjil, Makanan Dibeli dari UMKM

Asalkan pemerintah memberikan unsur-unsur tambahan agar Raperda tersebut menjadi sempurna.

"Kita tidak mau lagi berapa jumlah prolegda kita lahirkan bukan itu sekarang meskipun kecil betul-betul dimaksimalkan. Itu harapan kita produk hukum dilanjutkan betul betul-betul dimanfaatkan," ucap Makmur HAPK. (*)

Berita tentang Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved