Berita Nunukan Terkini
Pemkab Nunukan tak Kunjung Terbitkan Perbup Pemberian THR Bagi PNS, Ini Alasannya
Pemerintah Kabupaten Nunukan belum juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), terkait tata cara pembayaran TPP bagi PNS
Baca Juga: Usai Cairkan THR, Jokowi Beri Kabar Gembira Soal Gaji ke 13 Untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Baca Juga: THR PNS Sudah Cair, Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS, Sri Mulyani Bocorkan Pencairan Gaji Ke-13
"Kalau di daerah dasarnya PP bukan PMK. Sehingga belum bisa dipastikan siapa saja yang harus menerima, besarannya berapa termasuk tenggat waktu pembayaran. Kalau PP sudah rilis, lalu sejumlah PNS menerima utuh THR, ya kita akan tindaklanjuti," ucapnya.
Tak hanya itu, kata Iwan, kriteria pemberian TPP tahun ini dimungkinkan ada perubahan, apabila rujukannya pada PMK nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Kalau rujukannya pada PMK nomor 42/PMK.05/2021, maka ada tunjangan pangan PNS dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang).
Nah, itu jadi indikator pemberian THR. Tapi saya belum bisa berikan komentar banyak karena secara spesifik untuk di daerah PP 63 belum kami baca seutuhnya.
Pada prinsipnya Pemda segera menindaklanjuti, bilamana kebijakan itu sudah secara utuh kami terima," ungkapnya. (*)