Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan tak Kunjung Terbitkan Perbup Pemberian THR Bagi PNS, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten Nunukan belum juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), terkait tata cara pembayaran TPP bagi PNS

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan. TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Hingga kini Pemerintah Kabupaten Nunukan belum juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), terkait tata cara pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di lingkungan Pemda Nunukan.

Dikutip dari Tribunjogja.com, Jakarta, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pada Rabu (28/04/2021) lalu.

Dengan ditandatanganinya PP pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 itu, maka THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan segera dicairkan.

Baca Juga: THR Wajib Dibayar Perusahaan, Wabup Kutim Kasmidi Bulang Ingatkan tak Boleh Dicicil

Baca Juga: Disnakertrans Berau Sebut Karyawan yang tak Dibayar THR Bisa Melapor

Presiden menyebutkan, berdasarkan ketentuan itu, THR kepada kelompok yang dimaksud di atas dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum hari H Idul Fitri 1422 Hijriah.

"Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru siswa sekolah," kata Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/04/2021).

Baca Juga: Ini Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN, Lengkap Rincian Nominal THR PNS Pusat Hingga Daerah

Baca Juga: Update THR PNS dan Gaji ke-13 Cair Sekaligus? Jokowi Sudah Teken, Ada Komponen Tunjangan yang Hilang

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, mengatakan, pihaknya sudah menelusuri laman Sekretariat Negara (Sekneg), namun belum menemukan rilis PP nomor 63 tahun 2021 soal pemberian THR itu.

Hal itu membuat Pemkab Nunukan tak memiliki dasar untuk mengeluarkan Perbub terkait tata cara pembayaran TPP bagi PNS di lingkungan Pemda Nunukan.

"Kami di BKAD sudah coba menelusuri dokumen formalnya tapi belum ada. Di laman Sekneg hanya ada PP nomor 62. Hasil komunikasi beberapa hari ke depan akan dirilis.

Setelah itu baru kita tindaklanjuti untuk mengeluarkan Perbub," kata Raden Iwan Kurniawan kepada TribunKaltim.Co, Sabtu (01/05/2021), pukul 14.00 Wita.

Menurutnya, dasar pemberian THR bagi PNS di daerah yaitu PP nomor 63 tahun 2021, bukanlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Meski begitu, kata pria yang akrab disapa Iwan itu, Pemda Nunukan sudah siap menindaklanjuti PP jika dalam waktu dekat sudah dirilis di laman Sekneg.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved