Berita Kaltara Terkini

Tidak Ingin Seperti India, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan Tegaskan Aturan Larangan Mudik

Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan tidak mengingkan peningkatan kasus yang masif di India terjadi di Indonesia

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan usai menghadiri pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malinau, Wempi W Mawa dan Jakaria di Gedung Gadis Tanjung Selor.TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI 

Bukan Pengekangan Warga

Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala Mikro kembali diterapkan di Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara.

Penerapan PPKM Mikro tidak terlepas dari kondisi pandemi Covid-19 di Kaltara yang belum menunjukan tanda akan berakhir.

Menurut Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan, pelaksanaan PPKM Mikro adalah bentuk pengetatan dan bukanlah pengekangan.

Pihaknya meminta tiap Kabupaten Kota memetakan wilayah-wilayah yang masih rawan akan peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga: Larangan Mudik Kala Pandemi Covid-19, Dishub Kaltara Pastikan Damri Berhenti Beroperasi 

"Dengan PPKM Mikro dimana pengetatan dilakukan di lingkup terkecil di desa, karenanya Kabupaten Kota menginventarisasi, daerah-daerah yang masih rawan," ujar Wagub Kaltara, Yansen Tipa Padan, Jumat (30/4/2021).

"Pak Gubernur sudah instruksikan Bupati dan Walikota untuk melakukan pengetatan di wilayah masing-masing, tapi ini bukan pengekangan," tambahnya.

Wagub Yansen menekankan, dengan diterapkannya kembali PPKM Mikro maka masyarakat dapat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Ini lebih kepada disiplin kita menjalankan prokes dengan 5 M ya, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi," terangnya.

Baca Juga: Semenjak Pandemi Covid-19, Jumlah UMKM di Nunukan Meningkat Hingga Puluhan Ribu

Meskipun hari ini wilayah Kaltara masuk wilayah zona sedang atau oranye, pihaknya berharap agar semua pihak tidak lalai dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kaltara ini masuk kondisi sedang ya, tapi kita tidak boleh teledor, kita harus tetap waspada," tuturnya.

Diketahui PPKM Mikro jilid dua di Kaltara berlaku sepanjang dua minggu, yang dimulai dari 20 April hingga 6 Mei 2021.

Berita tentang Kaltara

Berita terkiat Larangan Mudik 2021

Penulis Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved