Berita Nasional Terkini

Anak Ojol Tewas Makan Sate Mengandung Sianida, Wanita Misterius Pengirim Sate Terancam Hukuman Mati

Wanita misterius pemberi sate beracun yang menewaskan siswa SD kini tengah dalam pengejaran Kepolisian

Kolase TribunKaltim.co
Anak Ojol Tewas Makan Sate Mengandung Sianida, Wanita Misterius Pengirim Sate Teracam Pidana Mati 

Kemudian, jika sianida masuk ke dalam tubuh dengan jumlah besar, maka itu akan menyebabkan denyut nadi lambat dan hilang kesadaran.

“Korban juga bisa kejang, kerusakan paru, gagal napas yan akhirnya akan meninggal.

"Dosis letalnya 1,5mg/kg berat badan,” katanya lagi.

Masih berdasarkan keterangan dr Lipur, dosis letal merupakan dosis yang sudah diambang batas atas tubuh orang yang mengonsumsi.

Hitungannya, jika si anak memiliki berat badan 30 kg, maka dosis letalnya sekitar 45 gram.

Baca juga: Ciri-ciri Wanita Misterius Pengirim Sate Beracun Mulai Diketahui, Polisi Periksa 2 Saksi Tambahan

“Si ibu yang juga menyantap sate, kemungkinan dia makan dengan porsi sedikit. Sehingga, ibu selamat,” tambah Lipur.

Menurut teori, sianida memiliki bau seperti kacang almond, tidak berwarna dan pahit.

Nasib Pelaku

Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan kasus pada dasarnya sudah masuk pembunuhan berencana.

“Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana,” katanya, dikutip TribunJatim.com dari TribunJogja, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Anak Ojol Ini Tewas usai Makan Sate Beracun, Korban Bukan Target yang Diincar Pembunuh Misterius

Ia menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.

Ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati.

“Ancaman sanksinya maksimal pidana mati,” tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.

Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.

Baca juga: Sate Kiriman Wanita Misterius yang Menewaskan Anak Driver Ojol Diperiksa, Polisi Tunggu Hasil Lab

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved