Ramadhan 2021

Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan, Simak Cara Menghitungnya Dalam Bentuk Beras & Uang

para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara

Tribunnews
Iliustrasi cara menghitung membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang 

TRIBUNKALTIM.CO - Tanpa terasa bulan Ramadhan 2021 suah memasuki 10 hari terakhir.

Salah satu kewajiban umat muslim di bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.

Zakat Fitrah ini sebenarnya bisa dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Ied.

Bagaimana kemudian penghitungan membayar zakat fitrah   

Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Hukum dan Ketentuan Membayar Zakat Fitrah saat Bulan Puasa Ramadhan

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Nominal ini tentu saja berbeda-beda antar daerah satu dengan lainnya karena mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Di Sumatera Selatan misalnya, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 22.500 hingga Rp 30 ribu.

Atau di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

Berikut tata cara membayar zakat fitrah :

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Waktu membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved