Berita Kubar Terkini

Kubar akan Berlakukan ZZT dan Tilang Elektronik, Berikut Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Meski belum diketahui secara pasti terkait penerapan sistem Elektronic Traffic Law Eforcement (ETLE) serta pemberlakuan Zona Zero Tolerance (ZZT) di w

Penulis: Zainul |
HO/SATLANTAS POLRES KUBAR
Skema gambaran penerapan ETLE yang rencananya akan diterapkan di wilayah Kabupaten Kutai Barat. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Meski belum diketahui secara pasti terkait penerapan sistem Elektronic Traffic Law Eforcement (ETLE) serta pemberlakuan Zona Zero Tolerance (ZZT) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,

Namun pemerintah daerah bersama pihak kepolisian sudah melakukan ancang-ancang dan persiapan khusus seperti penentuan lokasi mana saja yang masuk dalam kawasan ZZT hingga target pemasangan CCTV. 

Dalam penerapan ETLE tersebut, setiap pelanggar lalu lintas akan diberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. 

Sesuai Undang-undang LLAJ No. 22 tahun 2009 ada 5 jenis pelanggaran lalulintas yang menjadi fokus ZZT, yakni pelanggaran parkir di badan jalan, kelengkapan kendaraan, helm standar, lawan arus dan menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas/Traffic Light.

Menurut Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Alimudin melalui Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Kutai Barat, Bripka Umar MS menjelaskan, bahwa proses tilang dengan menggunakan ETLE ini, apabila pengendara melanggar dalam 5 jenis pelanggaran tersebut, maka pelanggar akan langsung diberikan surat tilang yang dikirim ke alamatnya dan harus melakukan konfirmasi melalui nomor handphone atau website yang tersedia untuk melakukan pembayaran melalui BRI.

Baca juga: 1 Mei 2021 Uji Coba ZZT dan ETLE di Kutai Barat Dimulai, Inilah Lokasi yang Dipasang Kamera

“Untuk besaran dendanya seperti tidak memakai helm standart, melawan arus dan parkir di badan jalan Rp 250.000, menerobos traffic light Rp 500.000, tidak memiliki kelengkapan kendaraan, melanggar rambu-rambu atau marka jalan antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000,” jelasnya, Minggu (2/5/2021).

Lebih lanjut dia membeberkan dengan tindakan tilang elektronik bagi para pelanggar, mekanismenya mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya dan terpasang pada kendaraan atau helm petugas.

Sehingga petugas dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

“Nantinya beberapa tempat akan dipasang CCTV, untuk di Kutai Barat sementara ini hanya terpasang pada kendaraan atau helm petugas. Kalau untuk yang statis masih kita ajukan,” bebernya

Sementara untuk rute yang akan dijadikan percontohan penerapan ETLE masih dalam pusat kota Sendawar, di antaranya ruas jalan Simpang Raya, Kantor Bupati, Simpang Sumber Sari, lalu di Bundaran ITHO, Bundaran Rumah Dinas Bupati, Tugu Patung Macan Dahan, Simpang Bisnis Center dan Simpang Ombau Kecamatan Barong Tongkok.

Baca juga: Tilang Elektronik akan Diterapkan di Kubar, Polres Butuh Dukungan Pemkab untuk Pengadaan Kamera ETLE

“Nanti akan ditempatkan para petugas untuk berpatroli secara mobile dan tidak diam di satu titik saja. Kita kondisikan di mana titik yang memang rawan terjadi pelanggaran dan tidak hanya di pusat kabupaten,” ujarnya.

Adapun para petugas yang ditempatkan ini nantinya akan bergantian setiap harinya untuk menerapkan ETLE di Bumi Tanaa Purai Ngeriman, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara dan mematuhi aturan serta rambu lalu lintas.

“Nanti Zona Zero Tolerance akan diawasi dalam 24 jam, jadi nanti para petugas akan mobile di titik-titik rawan terjadinya pelanggaran,” ucapnya. (*)

Berita tentang Kubar

Penuis: Zainul Marsyafi | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved