Minggu, 12 April 2026

Hari Buruh Internasional

Peringati May Day 2021, GMNI dan Mapala Stitek Bontang Gelar Nobar Film Kinipan

Di momen Hari Buruh Internasional, dua kelompok organisasi mahasiswa di Bontang, gelar nonton bareng film dokumenter karya dari Watchdoc.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Di momen Hari Buruh Internasional, dua kelompok organisasi mahasiswa di Bontang, gelar nonton bareng film dokumenter karya dari Watchdoc, di Kadai Kopi Balada Kota Bontang pada Senin (1/5/2021) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Di momen Hari Buruh Internasional, dua kelompok organisasi mahasiswa di Bontang, gelar nonton bareng film dokumenter karya dari Watchdoc, di Kadai Kopi Balada Kota Bontang pada Senin (1/5/2021) malam.

Ke dua kelompok ini yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Bontang dan Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Stitek Bontang.

Aksi nobar ini sebagai bentuk pola pelajar dengan membangun kritik dari karya-karya film dokumenter yang digagas Watchdoc dengan judul Kinipan.

Kasus yang ditampilkan dalam film ini menunjukan fenomena pembabatan hutan yang mempersempit ruang hidup masyarakata adat di Indonesia.

Baca Juga: NEWS VIDEO May Day, Sejumlah Buruh di Dekat Istana Negara Diamankan Polisi

Film ini bertolak dari dasar pikir bahwa deforestasi dapat makin mendekatkan patogen (mikroorganisme parasit) pada manusia.

Film Kinipan dibuka dengan kisah deforestasi dan upaya penghijauan kembali (reforestasi) di Taman Nasional Tanjung Putting (TNTP) Kalimantan Tengah.

Selain itu, film ini juga mengisahkan kawasan-kawasan terbakar, dan upaya reforestasi.

Hutan terlarang dijamah karena berada dalam taman nasional, tetapi rentan musnah karena kebakaran.

Dalam situasi krisis lingkungan dan hutan, pemerintah merespons dengan menerbitkan UU Cipta Kerja dan proyek food estate. Film ini melihat kedua kebijakan itu bukan jawaban atas krisis.

Baca Juga: Dialog May Day 1 Mei 2021, Serikat Buruh di Samarinda Bahas Isu Perusahaan Menunggak BPJS

Dalam UU Cilaka tersebut, aturan mempertahankan hutan di kawasan tertentu minimal 30 persen hilang.

Prinsip perlindungan lingkungan di kawasan konsesi longgar.

Dikatakan Saipul Akbar Ketua GMNI Bontang, ini menjadi contoh nyata dimana kerusakan lingkungan menjadi masif terjadi di Indonesia.

Sehingga lahan masyarakat adat yang jadi sumber pendapatan justru hilang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved