Berita Malinau Terkini

Disnaker Malinau Buka Posko Pengaduan THR, Ingatkan Perusahaan Bayar Paling Lambat H-7

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau (Disnaker Malinau) telah membuka Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 (Posko THR).

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau membuka Posko THR 2021 di Kantor Disnaker, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau (Disnaker Malinau) telah membuka Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 (Posko THR).

Hingga saat ini, Disnaker Malinau masih menunggu laporan dan aduan pekerja/buruh terkait pelaksanaan THR 2021 di Malinau.

Kepala Disnaker Malinau, Iwan Darma Yuana mengatakan, melalui Posko THR ini, nantinya pihaknya akan memediasi pekerja dan pemberi kerja/perusahaan.

"Sesuai SE Kemenaker, tugas kami adalah menengahi masalah THR pekerja dan perusahaan di Malinau. Kalau aduannya sesuai syarat, perusahaan akan kita panggil," ujarnya, Senin (3/5/2021).

Hingga saat ini, Disnaker Malinau belum menerima adanya laporan atau aduan mengenai masalah pelaksanaan THR di Malinau.

Baca juga: Buka Posko Pengaduan, THR di Tarakan tak Boleh Dicicil dan Wajib Dibayar secara Penuh

Dia memperkirakan, kemungkinan adanya laporan diprediksi sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021.

"THR wajib dibayar selambat-lambatnya minus 7 hari sebelum lebaran. Kalaupun nanti ada, mungkin masuknya seminggu sebelum lebaran," katanya.

Disnaker Malinau telah menggelar sosialisasi surat edaran Menaker tentang pelaksanaan THR keagamaan 2021 di Malinau.

Sosialisasi ini melibatkan pihak perusahaan, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Kabupaten Malinau.

Laporan pelaksanaan THR di Malinau, nantinya akan disampaikan pihaknya kepada Kemenaker RI sebagai bahan evaluasi.

Baca juga: Wagub Hadi Mulyadi Ingatkan Pengusaha, Jangan Jadikan Pandemi sebagai Alasan tak Bayar THR Karyawan

"Kemarin kami juga sudah adakan sosialisasi. Nantinya berdasarkan rekap data dari Posko THR di Malinau, data akan dilaporkan ke Menaker RI," ucapnya.

Pekerja/buruh yang mengalami permasalahan pembayaran THR 2021 dapat melapor ke Posko THR 2021, di Kantor Disnaker Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (*)

Berita tentang Malinau

Penulis: Mohammad Supri | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved