Berita Tarakan Terkini
Buka Posko Pengaduan, THR di Tarakan tak Boleh Dicicil dan Wajib Dibayar secara Penuh
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertrans) Kota Tarakan sudah membuka posko layanan pengaduan THR tahun 2021.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertrans) Kota Tarakan sudah membuka posko layanan pengaduan THR tahun 2021.
Posko ini dibuka berlokasi di Disnakertrans Kota Tarakan Kelurahan Kampung Enam.
Posko pengaduan THR tersebut sudah dibuka sejak tanggal 28 April 2021 lalu hingga 12 Mei 2021 mendatang.
Dikatakan Budiono, Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, posko pengaduan tersebut dibuka mulai hari Senin-Kamis pukul 08.00 WITA hingga 15.30 Wita.
Baca Juga: Minta THR dan Baju Lebaran dari Sirajuddin Mahmud, Zaskia Gotik Posting Aksi Arsila yang Bikin Gemas
Kemudian Jumat dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.
Posko pengaduan dibuat berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tarakan, Surat Edaran Nomor 560/374/DPTK terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.
Surat Edaran tersebut sudah diterbitkan per 29 April 2021 lalu.
Itu juga mengacu kepada SE Menaker RI Nomor 6 Tahun 2021 yang dirilis per tanggal 12 April lalu tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca Juga: AJI Samarinda Minta Perusahaan Pers Bayar THR kepada Jurnalis Tepat Waktu
Di lanjutkan Budiono, tujuh hari sebelum hari H Idul Fitri, THR pekerja wajib dibayar.
Posko dibuat untuk menampung laporan atau aduan pekerja yang nanti sampai H-7 Idulfitri belum juga dibayarkan THR nya.
Kalau ada pekerja sampai H-7 belum menerima THR.
"Silakan lapor ke posko kami di Kanto Disnakertrans Kelurahan Kampung Enam," imbaunya.
Baca Juga: THR Wajib Dibayar Perusahaan, Wabup Kutim Kasmidi Bulang Ingatkan tak Boleh Dicicil