Virus Corona di Kubar

Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kutai Barat, Pemkab Kubar akan Lakukan Sidak pada Setiap Kampung

Evaluasi terhadap peningkatan strategi pengangan covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, terus dilakukan

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Rapat koordinasi (Rakornas) penangan covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat yang dipimpin langusng oleh Bupati Kutai Barat FX Yapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Evaluasi terhadap peningkatan strategi pengangan covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, terus dilakukan. 

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta serius ikut berperan aktif melawan covid-19 dengan cara pendisiplinan terhadap protokol kesehatan

Hal itu ditegaskan langsung oleh Bupati Kutai Barat, FX Yapan beserta Wakilnya Edyanto Arkan pada forum rapat koordinasi penanganan covid-19 yang lalakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting didampingi oleh Dandim 0912/KBR, Letkol Inf. Anang Sofyan Efendi dan Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo.

Menurut FX Yapan, ada beberapa hal penting yang harus dievaluasi terkait penyebaran Covid-19 di Kutai Barat, di antaranya adalah harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, meningkatkan kewaspadaan, dan terus mengingatkan agar mengurangi mobilitas dan aktivitas dari luar wilayah Kutai Barat.

Baca Juga: Tantangan Guru SD dalam Pandemi Covid-19 di Kukar, Hingga Membuat Duta Orangtua

"Beberapa hal yang harus di evaluasi memang terutama kedisiplinan protokol kesehatan," ujarnya, Senin (3/5/2021).

Mengenai kebijakan pemerintah kata FX Yapan adanya pembatasan kegiatan milir dan mudik tidak diperbolehkan.

Harus disikapi secara baik, karena ini merupakan upaya agar semua warga negaranya sehat dan dapat diatasi pandemi Corona.

“Selagi masih bisa daring, lakukan silahturahmi dari sana, hal ini untuk menghindari melonjaknya kasus covid-19 di Kutai Barat.

Baca Juga: Puluhan Karyawan Tribun Kaltim Ikuti Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama, Seluruhnya Dinyatakan Layak

Terkait aktivitas keagamaan sudah ada pula surat edaran Mentri Agama disana ada pembatasan jumlah kapasitas umat beribadah, baik di Mushola maupun Masjid hanya boleh sebesar 50 persen.

"Jarak antar umat dalam melaksanakan ibadah akan diatur sesuai dengan ketentuan pelaksanaannya,” lanjutnya 

Sementara upaya yang dapat dilakukan dalam penanganan covid-19 kata opolitisi PDIP itu di antaranya adalah meningkatkan peran seluruh Kepala Desa Kampung agar dapat melakukan sosialisasi secara masif.

Tujuannya agar warga masyarakatnya disiplin menerapkan protokol kesehatan, melakukan koordinasi dan memantau masyarakat yang datang maupun yang keluar dari wilayahnya.

Baca Juga: Syarat Hendak Keluar Jepang, Paspor Vaksinasi Covid-19 mesti Dipenuhi

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved