Berita Samarinda Terkini

Korban Pembacokan Dirawat di RSUD, Pelaku Cemburu Lihat Korban Tinggal Seatap Sama Mantan Istrinya

Kasus pembacokan terhadap seorang pria bernama Romi (46) di kawasan Jalan Kartini Gang Melati RT 10, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan kasus pembacokan di Jalan Kartini Gang Melati RT 10, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kasus pembacokan terhadap seorang pria bernama Romi (46) di kawasan Jalan Kartini Gang Melati RT 10, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, telah ditangani Polsek Samarinda Kota.

Petugas berhasil membekuk pelakunya, selang dua jam setelah melakukan perbuatan nekat dan sadis itu pada Minggu (2/4/2021) dini hari kemarin. 

Pelaku diamankan jajaran opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota di kediaman orangtuanya kawasan Jalan Gerilya, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan membawa barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) menyerupai samurai. 

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo dikonfirmasi Senin (3/5/2021), menjelaskan dalam kasus ini, saksi-saksi sudah ikut diperiksa.

"Yang sudah kami mintai keterangan ada dua, itu istri pelaku dan orang yang ada di rumah itu (pemilik rumah) yang tak lain paman korban. Untuk perkara ini, bukti sudah ada dan dari keterangan saksi-saksi juga sudah menguatkan semuanya," ucapnya tegas. 

Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembacokan di Samarinda yang Kabur ke Hutan, 3 Saksi Dimintai Keterangan

Ditanya kembali kondisi korban, AKP Creato Sonitehe Gulo menyampaikan bahwa hingga saat ini masih dalam perawatan intensif di RSUD AW Syahranie.

"Masih dalam perawatan intensif, kami juga belum bisa menemui korban, karena dalam pengawasan ketat dokter," ujarnya. 

Sehari sebelumnya, AKP Creato Sonitehe Gulo menjerat pelaku bernama Effendi (41) ini dengan pasal 351 tentang penganiayaan.

Pasal tersebut juga bisa diganti ketika korban yang sudah mengalami penganiayaan berat ini meninggal dunia.

"Tapi kalau misalnya korban meninggal dunia, untuk perkaranya pasti akan kami tingkatkan menjadi kasus pembunuhan. Karena dalam KUHP perubahan status korban akibat dari tindakan pidana dalam waktu 30 hari, masih dihitung sebagai dampak, jadi kalau misalnya meninggal dunia, bukan penganiayaan lagi tetapi pembunuhan, yaitu penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia," paparnya. 

Baca juga: Pria di Nunukan Tega Membacok Istrinya hingga Tewas lantaran Tak Pamit Keluar Rumah

Diberitakan sebelumnya, seorang pelaku bernama Efendi (41) berbuat nekat dengan membacok seorang pria bernama Romi (46) yang juga teman paman pelaku.

Kejadian yang terjadi pada Minggu (2/5/2021) dini hari ini bermula, diduga karena pelaku cemburu melihat mantan istrinya tinggal satu atap dengan korban di rumah sang paman.

Ateng (43) paman pelaku serta korban dan pelaku sendiri diketahui sebelum pembacokan menenggak minuman keras (miras) di depan sebuah gang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved