Berita Nasional Terkini

Mulai Cair Hari Ini, Berikut Besaran THR PNS, CPNS, dan PPPK 2021

Mulai cair hari Ini, berikut besaran THR PNS, CPNS, dan PPPK 2021, jika sesuai dengan publikasi

Editor: Heriani AM
Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai cair hari Ini, berikut besaran THR PNS, CPNS, dan PPPK 2021.

THR untuk PNS, CPNS, dan PPPK dijadwalkan mulai cair hari ini jika berjalan sesuai rencana yang telah dipublikasikan.

Pemerintah mulai membayar tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, anggota TNI/Polsi dan pejabat negara lainnya pada hari ini, Senin 3 Mei 2021.

Dilansir dari Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian THR untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari Setkab (29/4/2021).

Baca juga: BPJSKT Gandeng Kejari Tarakan untuk Tagih Perusahaan yang Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Presiden mengatakan pemberian THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Jadwal pencairan THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul fitri. “THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.

Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 13 Mei 2021, maka hari ini adalah 10 hari menjelang hari H. Dengan demikian, pemerintah mulai menyalurkan THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll pada hari ini.

Baca juga: Pemkab Nunukan tak Kunjung Terbitkan Perbup Pemberian THR Bagi PNS, Ini Alasannya

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 63 tahun 2021 disebutkan, yang berhak mendapatkan THR maupun Gaji ke 13 adalah sebagai berikut:

Aparatur Negara Yang termasuk sebagai Aparatur Negara yakni:

- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara

THR Pensiunan

Adapun pensiunan yang berhak mendapatkan THR dan Gaji ke 13 adalah:

- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
- Penerima Pensiun

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved