Berita Kaltim Terkini
Polda Kaltim Dirikan Pos Penyekatan di Batas Provinsi, Kendaraan untuk Mudik Diminta Putar Balik
Pelarangan untuk tidak mudik tahun 2021 ini juga melibatkan jajaran kepolisian daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) untuk memantau kendaraan umum
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelarangan untuk tidak mudik tahun 2021 ini juga melibatkan jajaran kepolisian daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) untuk memantau kendaraan umum yang digunakan mudik.
Saat bertanya terkait pelarangan atau langkah pengetatan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata menjelaskan, bahwa jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di beberapa Polres yang bersinggungan langsung dengan perbatasan Kaltim dengan provinsi lainnya diminta untuk memeriksa kendaraan yang akan melintas.
Baca juga: Siapkan Posko di Titik Rawan Mudik, Kapolda Kaltim Sebut Masih Dalam Kalkulasi
Dia menyebutkan ada empat pos penyekatan yang didirikan di perbatasan Kaltim.
Berisikan petugas gabungan yang senantiasa berjaga jika kendaraan akan melintas.
"Pos penyekatan ada di empat lokasi. Kabupaten Paser dua, Kabupaten Berau satu, dan Kabupaten Kutai Barat satu.
Terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021," ungkap Kombes Pol Singgamata.
Dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi.
Baik itu moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian. Dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.
Hal ini akan diberlakukan di pos penyekatan dibperbatasan Kaltim-Kalsel dan Kaltim-Kaltara.
"Akan kami minta putar balik kendaraannya sesuai Permenhub nomor 13 tahun 2021. Semua kendaraan umum dan perseorangan yang digunakan untuk mudik akan diputarbalik arahnya," tegas Kombes Pol Singgamata.
Menyinggung tol Balikpapan-Samarinda (tol Balsam) yang juga biasanya untuk moda transportasi darat antar kota, dikatakan bahwa tidak ada pembatasan lantaran sudah ada pos penyekatan dan secara ketat mengawasi arus moda transportasi darat di perbatasan Kaltim.
"Tol tidak. Hanya perbatasan antar Provinsi kita jaga Kaltim. Hanya di titik-titik perbatasan," pungkasnya.
Terpisah Manager Jasa Marga Tol Road Operation (JMTO) Samarinda-Balikpapan, Ronny Hendrawan menyebutkan bahwa sampai hari ini belum ada pengetatan dan tol Balsam masih beroperasi seperti biasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/periksa-penumpang-di-tol-balsam.jpg)