Lebaran Idul Fitri 2021
Takbir Keliling Idul Fitri 1442 H di Nunukan Dilarang, Akan Dibubarkan Bila Tetap Digelar
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, M Saleh beber Takbiran keliling perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah (H) ditiadakan
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, M Saleh beber Takbiran keliling perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah (H) ditiadakan.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H.
"Kami sudah rapat dengan asisten III Pemerintah Daerah Nunukan, tim gugus tugas Covid-19, termasuk Dinas Perhubungan, dan dinas terkait lainnya, bahwa takbiran keliling ditiadakan. Dilarang," kata M Saleh kepada TribunKaltim.Co, Senin (03/05/2021), pukul 13.00 Wita.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Nunukan Hari Ini, 13 Wilayah Bakal Diguyur Hujan Ringan Siang dan Malam
Baca Juga: PGRI Nunukan Minta Pemkab Prioritaskan Ratusan Guru Honorer di Perbatasan RI-Malaysia jadi PPPK
Saleh menegaskan, bilamana ada oknum yang nekat merayakan malam Takbiran keliling, maka akan berurusan dengan pihak kepolisian.
"Polisi akan menindak. Demikian juga Satpol PP, minimal dibubarkan jika ada kerumunan. Saya berharap umat muslim di Nunukan mematuhi SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021," ucapnya.
Sementara itu, untuk perayaan Takbiran di masjid-masjid, kata Saleh, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi kembali.
Baca Juga: Hardiknas 2021, Bupati Nunukan Asmin Harap Guru dan Peserta Didik Tetap Produktif meski Pandemi
Baca Juga: Hardiknas 2021, Mendikbudristek RI Izinkan Upacara Bendera Secara Tatap Muka, Bagaimana Nunukan?
Pasalnya, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri termasuk Takbiran di masjid harus menyesuaikan dengan status zona penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.
"Nanti kami rapat koordinasi kembali dengan tokoh agama, dinas terkait, dan juga tim gugus tugas Covid-19. Jelasnya, pelaksanaan salat Idul Fitri dan Takbiran di masjid disesuaikan dengan status zona daerah, apakah oranye, kuning, merah atau hijau," ujarnya.
Selain itu, menurut Saleh, dalam SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 itu, pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan, dengan catatan jumlah umat yang hadir 50 persen dari kapasitas gedung masjid.
Tak hanya itu, kultum juga dibatasi maksimal 7 menit. Sementara Khotbah masjid dibatasi maksimal 10-12 menit.
"Jangan panjang-panjang kultum dan khotbahnya. Sebelum pandemi kan biasanya khotbah masjid sampai 20 menit.
Nah, pelaksanaan salat Idul Fitri pada hakikatnya, Menteri Agama menyerahkan kepada daerah sesuai kondisi zona penyebarannya. Zona merah jelas tidak boleh. Sisanya boleh asal sesuai Prokes," tuturnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Minggu 2 Mei 2021, Hujan Ringan Sejak Siang Hingga Malam Hari
Baca Juga: Bupati Nunukan Asmin Laura Izinkan Mudik Idul Fitri Antar Kecamatan
Saleh meminta agar semua umat muslim di Kabupaten Nunukan juga aktif melibatkan diri menjaga protokol kesehatan Covid-19.
"Paling aman ya umat wajib melibatkan diri semua. Tidak harus bergantung pada instansi pemerintahan dalam penerapan Prokesnya.
Kalau ada umat yang batuk, flu, atau demam, ya saya sarankan di rumah saja salatnya. Walaupun belum terdeteksi, ini semua demi keselamatan bersama," ungkapnya. (*)