Berita Nunukan Terkini
246 Perusahaan di Nunukan Belum Bayar THR pada Karyawan, Baru 12 Perusahaan yang Tunaikan Kewajiban
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan meminta kepada 247 perusahaan di Kabupaten Nunukan, untuk segera membayar Tunjangan Hari R
- Bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Diberikan sebesar 1 bulan upah.
- Bagi pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dikali satu bulan upah lalu dibagi 12.
- Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca juga: Buka Posko Pengaduan, THR di Tarakan tak Boleh Dicicil dan Wajib Dibayar secara Penuh
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan, Gubenur dan Bupati/ Walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/ buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan iktikad baik. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari keagamaan tahun 2021 pekerja/ buruh yang bersangkutan.
- Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/ buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
- Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 dengan besaran sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pencairan THR Akan Segera Masuk ke Rekening ASN di Tarakan
- Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/ buruh melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Rahmad Taufiq