Lebaran Idul Fitri 2021
Cara Melaporkan Perusahaan Tak Bayar THR Idul Fitri, Login www.bantuan.kemnaker.go.id atau Posko THR
Simak cara melaporkan perusahaan tak bayar THR Idul Fitri, login www.bantuan.kemnaker.go.id atau ke Posko THR.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak cara melaporkan perusahaan tak bayar THR Idul Fitri, login www.bantuan.kemnaker.go.id atau ke Posko THR.
Diketahui, selain membuka posko THR 2021, Kementrian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) juga membuka pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya secara online.
Sekadar informasi, untuk karyawan swasta, THR paling lambat diberikan H-7 Idul Fitri.
Perusahaan yang tak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan bisa diadukan via www.bantuan.kemnaker.go.id.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah telah meresmikan posko THR 2021 yang bertujuan untuk memastikan THR keagamaan dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Dengan diresmikannya posko THR 2021 ini, pekerja atau buruh yang tidak menerima THR Lebaran tahun ini bisa membuat laporan.
Baca juga: Pencairan THR, Disnaker Kaltara Sebut Belum Ada Aduan dari Pekerja
Posko THR 2021 ini dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2021.
Posko THR akan memberikan layanan kepada pekerja, buruh, dan pengusaha dengan menitikberatkan pada 3 aspek utama.
Meliputi informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ruang konsultasi, dan pengaduan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021.
“Pengaduan ini bisa dilakukan dengan 2 cara, baik secara luring atau kami tetap memberikan layanan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kami juga memberikan layanan online, dan melalui call center 1500630,” kata Ida dalam virtual konferensi, Senin (19/4/2021) silam.
Untuk tata cara pelaporan secara offline, pekerja dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Adapun aturan untuk menggunakan layanan tatap muka yakni dengan tetap disiplin melakukan protokol kesehatan, dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut.
Posko THR secara luring dapat dikunjungi selama jam kerja, Senin sampai dengan Jumat yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Selain dengan metode luring, Anda juga bisa mengakses pelaporan secara online melalui www.bantuan.kemnaker.go.id.
Dalam laman tersebut, ada 2 menu informasi yang bisa Anda pilih, yakni Informasi THR dan Konsultasi dan Pengaduan THR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kapan-thr-pns-2021-cair-perkiraan-jadwal-pencairan-gaji-ke-14-dan-rincian-besaran-gaji-ke-13-pns.jpg)