Berita Kaltara Terkini
Pencairan THR, Disnaker Kaltara Sebut Belum Ada Aduan dari Pekerja
Menjelang Lebaran 2021, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Menjelang Lebaran 2021, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.
Ditanyakan mengenai perkembangan Posko THR yang telah didirikan oleh Disnakertrans Kaltara, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Kaltara, Asnawi mengatakan hingga saat ini belum ada permasalahan yang signifikan.
Pihaknya mengaku telah memanggil tiga perusahaan untuk mengingatkan mengenai pembayaran THR, dan dua perusahaan yang telah berkoordinasi mengenai penghitungan THR.
Baca Juga: Disnaker Malinau Buka Posko Pengaduan THR, Ingatkan Perusahaan Bayar Paling Lambat H-7
Baca Juga: Pencairan THR Akan Segera Masuk ke Rekening ASN di Tarakan
"Ada yang kami panggil, itu ada tiga perusahaan untuk diingatkan mengenai THR," ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Kaltara, Asnawi, Senin (3/5/2021).
"Lalu ada dua perusahaan lain untuk koordinasi mengenai penghitungannya, agar tidak salah," katanya.
Baca Juga: Buka Posko Pengaduan, THR di Tarakan tak Boleh Dicicil dan Wajib Dibayar secara Penuh
Baca Juga: Mulai Cair Hari Ini, Berikut Besaran THR PNS, CPNS, dan PPPK 2021
Asnawi mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan yang meminta penangguhan THR.
Adapun dari sisi pekerja, pihaknya mengaku belum menerima satupun laporan.
"Tidak ada yang minta penangguhan, karena Surat Edaran Menteri itu, pembayarannya 6 hari sebelum lebaran," katanya.
Baca Juga: Minta THR dan Baju Lebaran dari Sirajuddin Mahmud, Zaskia Gotik Posting Aksi Arsila yang Bikin Gemas
Baca Juga: Wagub Hadi Mulyadi Ingatkan Pengusaha, Jangan Jadikan Pandemi sebagai Alasan tak Bayar THR Karyawan
"Pekerjanya juga tidak ada yang melapor, Insya Allah di Kaltata aman saja," tuturnya. (*)