Berita Nasional Terkini
Mahfud MD Bongkar 417 Orang Daftar Terduga Teroris dan 99 Organisasi Teroris, KKB Papua Termasuk
Mahfud MD bongkar 417 orang daftar terduga teroris dan 99 organisasi teroris, KKB Papua termasuk
Rapat tersebut, kata Mahfud MD, dihadiri oleh perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, yakni Polri, TNI, BAIS TNI, BNPT, PPATK, dan Kementerian Luar Negeri.
"Saya, Menkopolhukam, mengadakan rapat lengkap pada tanggal 22 April dihadiri oleh Mabes Polri, Mabes TNI, Kepala BAIS, Kepala BNPT, PPATK, Menteri Luar Negeri."
"Yang pada saat itu diputuskan sudah memenuhi syarat KKB itu dimasukan dalam daftar teroris," beber Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan hal tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat Kabinet 26 April 2021.
Baca juga: TNI Kirim Denjaka Berantas KKB Papua Bikin Heboh, Ini Fakta Sebenarnya Si Pasukan Siluman
Ketika itu, kata dia, Jokowi menegaskan untuk mengejar dan menangkap KKB, sehingga mereka tidak berkeliaran.
"Lalu saya jawab, adalah berdasarkan hasil rapat Kemenko Polhukam dengan pejabat-pejabat tadi, sudah tidak ada alasan untuk menolak ini dimasukkan dalam daftar teroris, karena sungguh sangat membahayakan," tuturnya.
Mahfud MD menjelaskan, untuk itu dasar hukum yang digunakan untuk melakukan penanganan terhadap KKB adalah UU 5/2018 tentang pemberantasan terorisme.
Menurut UU tersebut, kata Mahfud MD, setiap orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris.
Kemudian, lanjutnya, menurut UU tersebut, adalah mereka yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat.
Yang menimbulkan suasana teror atau suasana ketakutan, dan masyarakat merasa tidak aman, baik mengancam kantor-kantor maupun orang per orangan, obyek vital nasional, maupun internasional.
"Bandara dikepung, kalau ada masyarakat mau ditembak."
"Pesawat datang dibakar. Sekolah dibakar, orang dibakar. Apakah itu bukan teror? Padahal pelakunya sedikit."
"Sehingga lalu mari kita buat tindakan yang tegas, cepat, dan terukur."
"Terukur itu tadi, instruksi Presiden, pendekatannya tetap kesejahteraan, tetapi yang keras itu supaya ditangani. Jangan boleh berkeliaran."
"Ya kita sebutkan kalau itu, jawabannya ya masukkan ke DTTOT," papar Mahfud MD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kkb-perundingan.jpg)